Berita Banyuasin

Hasil Rapat di ATR BPN Pusat, Tegal Binangun Merupakan Wilayah Banyuasin

Bupati Banyuasin H Askolani Jasi bersama sejumlah OPD termasuk Kadis Kominfo Banyuasin mengikuti rapat tapal batas antara Kabupaten Banyuasin dan Kota

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Rahmat Aizullah
TribunSumsel.com/M Ardiansyah
Bupati Banyuasin H Askolani Jasi saat mengikuti rapat di ATR BPN RI yang juga dihadiri Walikota Palembang, Jumat (9/6/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Bupati Banyuasin H Askolani Jasi bersama sejumlah OPD termasuk Kadis Kominfo Banyuasin mengikuti rapat tapal batas antara Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang di ATR BPN RI, Jumat (9/6/2023).

Dalam rapat ini, hasilnya tetap memutuskan berdasarkan koordinat yang sudah ditentukan bahwa Tegal Binangun memang merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin.

Terlebih, tata ruang di wilayah Kota Palembang terkait perbatasan dalam rapat tersebut juga belum diselesaikan DPRD Kota Palembang.

"Hasil rapat di ATR BPN RI, wilayah Tegal Binangun memang milik Kabupaten Banyuasin. Ini sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 134 Tahun 2022," kata Bupati Askolani didampingi Kadis Kominfo SN Salni Fajar.

Dengan hasil rapat tersebut yang menyatakan memang wilayah Tegal Binangun merupakan milik Kabupaten Banyuasin.

Namun, meski hasil rapat tetap menyatakan wilayah Tegal Binangun merupakan milik Kabupaten Banyuasin, Pemkot Palembang akan menempuh jalur hukum.

Pemkot Palembang akan mengajukan yudisial review ke Mahkamah Agung, terkait wilayah Tegal Binangun.

Hal itu, tidak dipermasalahkan Bupati Banyuasin terkait jalur hukum yang akan ditempuh Pemkot Palembang.

"Mau bagaimana pun juga, Tegal Binangun merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin. Sesuai ketentuan hukum yang sudah ada, dan hasil rapat dengan ATR BPN RI Tegal Binangun merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved