Berita OKI

Pengunduran Diri Bupati Iskandar, DPRD OKI Gerak Cepat Sudah Bersurat ke Gubernur Sumsel

Sepekan pasca digelarnya sidang paripurna terkait hal itu, DPRD setempat sudah bersurat ke Kemendagri melalui Gubernur Sumsel.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Rahmat Aizullah
TribunSumsel.com/Winando Davinchi
Ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Pengunduran diri Iskandar sebagai Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) periode 2019-2024 masih berproses.

Sepekan pasca digelarnya sidang paripurna terkait hal itu, DPRD setempat sudah bersurat ke Kemendagri melalui Gubernur Sumsel.

"Suratnys sudah dikirim hari Rabu kemarin, sekarang sedang proses melengkapi beberapa dokumen pendukung," kata Ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri, Kamis (8/6/2023).

Menurut dia, untuk proses pengunduran diri Bupati OKI bisa saja lebih cepat atau sebaliknya sesuai dari mekanisme yang berlaku.

"Dalam artian jika cepat prosesnya di pemerintah provinsi tentu akan langsung diteruskan ke pemerintah pusat (Kemendagri)."

"Sehingga nantinya Kemendagri lah yang akan mengeluarkan penetapan pemberhentian tersebut," jelas Abdiyanto Fikri.

Terkait orang yang akan menduduki jabatan sebagai Bupati OKI, Abdiyanto berujar sesuai dengan ketentuan yang ada maka Wakil Bupati OKI akan ditetapkan sebagai pelaksana tugasnya.

"Kemungkinan ada penetapan pemberhentian akan langsung dilakukan juga pengangkatan penggantinya. Namun untuk statusnya sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati karena masa jabatannya singkat sampai 31 Desember 2023," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved