Berita OKI
Pengunduran Diri Bupati Iskandar, DPRD OKI Gerak Cepat Sudah Bersurat ke Gubernur Sumsel
Sepekan pasca digelarnya sidang paripurna terkait hal itu, DPRD setempat sudah bersurat ke Kemendagri melalui Gubernur Sumsel.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Pengunduran diri Iskandar sebagai Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) periode 2019-2024 masih berproses.
Sepekan pasca digelarnya sidang paripurna terkait hal itu, DPRD setempat sudah bersurat ke Kemendagri melalui Gubernur Sumsel.
"Suratnys sudah dikirim hari Rabu kemarin, sekarang sedang proses melengkapi beberapa dokumen pendukung," kata Ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri, Kamis (8/6/2023).
Menurut dia, untuk proses pengunduran diri Bupati OKI bisa saja lebih cepat atau sebaliknya sesuai dari mekanisme yang berlaku.
"Dalam artian jika cepat prosesnya di pemerintah provinsi tentu akan langsung diteruskan ke pemerintah pusat (Kemendagri)."
"Sehingga nantinya Kemendagri lah yang akan mengeluarkan penetapan pemberhentian tersebut," jelas Abdiyanto Fikri.
Terkait orang yang akan menduduki jabatan sebagai Bupati OKI, Abdiyanto berujar sesuai dengan ketentuan yang ada maka Wakil Bupati OKI akan ditetapkan sebagai pelaksana tugasnya.
"Kemungkinan ada penetapan pemberhentian akan langsung dilakukan juga pengangkatan penggantinya. Namun untuk statusnya sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati karena masa jabatannya singkat sampai 31 Desember 2023," katanya.
Iskandar Bupati OKI Mengundurkan Diri
H Iskandar SE
Berita OKI
Bupati OKI Iskandar Maju Bakal Caleg DPR RI Pemilu
Tribunsumsel.com
Sering Cek-cok Masalah Ekonomi, Suami di OKI Ditemukan Tewas Usai Kunci Istri di Luar Rumah |
![]() |
---|
Kukuhkan Pengurus Forum HRD, Bupati Muchendi Harap Dapat Buka Lapangan Kerja Lebih Banyak |
![]() |
---|
Pastikan Pembangunan Merata, Bupati OKI Cek Proyek Cetak Sawah dan Perbaikan Jalan di Lempuing |
![]() |
---|
12 Hektare Lahan Gambut di Pangkalan Lampam OKI Terbakar dalam Dua Hari |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan, Terdakwa Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Hadirkan Saksi Meringankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.