Berita Viral

SFA Siswi SMP Jambi Diduga Sempat Diancam Susah Urus Sekolah Jika Tak Mau Tanda Tangan Surat Damai

Dibalik kesepakatan damai antara SFA siswi SMP dengan pemerintahan kota (Pemkot) Jambi.Beredar kabar jika SFA sempat mendapatkan intimidasi hingga a

|
Editor: Moch Krisna
Tribun Jambi/Yon Rinaldi
SFA, siswi SMP di Kota Jambi yang unggahannya dilaporkan Pemkot Jambi ke Polda Jambi. Kasus ini akhirnya berakhir restorative justice 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Dibalik kesepakatan damai antara SFA siswi SMP dengan pemerintahan kota (Pemkot) Jambi.

Beredar kabar jika SFA sempat mendapatkan intimidasi hingga ancaman dipersulit soal sekolah.

Intimidasi tersebut diduga datang dari pihak perlindungan perempuan dan anak (PPA) Provinsi Jambi.

Hal itu terungkap dari postingan akun Twitter bernama @PartaiSocmed pada Rabu (7/6/2023).

Cuitan akun tersebut menyebutkan bahwa PPA turut menakut-nakuti Syarifah Fadiyah Alkaf.

Jika menolak, dia akan dipersulit untuk mengurus surat menyurat di sekolah.

"Izin lapor Pak @mohmahfudmd, mengapa Ibu Iin dari PPA Pemprov Jambi yg kemarin mendampingi Adik Syarifah Fadiyah Alkaff malah ikut2an menakut2i dgn mengatakan jika Fadiyah tidak mau tanda tangan surat perdamaian akan dipersulit urusan surat menyurat dan sekolahnya?," ujar akun @PartaiSocmed, Rabu (7/6/2023) melansir dari Tribunjambi.com

Informasi akun ini juga di-tag atau disampaikan ke akun Twitter Menkpolhukam Mahfud MD yakni @mohmahfudmd.

Cuitan akun @PartaiSocmed ini langsung dikomentari warganet yang berharap dan meminta Mahfud MD benar-benar turun tangan membela siswi SMP Jambi Syarifah.

"Mana sosmednya ibu lin," geram akun @Abu_hurairoh95.

"Ada yg gk beres pasti. Dapat uang haram pasti," ujar akun @santagugu.

"Spill akun medsos nya pengen silaturahmi," ujar @ale_shaaaaaaaaa.

"PPA itu kan PNS smua ya? Jadi ya gitudeh, apa kata pimpinan..," ujar @and26i.

Seorang siswi SMP di Jambi diduga mendapat intimidasi dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi.
Seorang siswi SMP di Jambi diduga mendapat intimidasi dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi. (Ist/ Kolase Tribun Jambi)

Sementara itu, kepolisian menampik adanya tekanan terkait pelaksanaan restorative justive dalam kasus dugaan pelanggaran ITE siswi SMP, Syarifah Fadiyah Alkaff.

"Secara aturan memang ada ya. Kita lakukan restorative justice karena anak masih di bawah umur, bukan karena ada tekanan," kata Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto melalui telepon, Selasa (6/6/2023).

Andi mengatakan, pelaksanaan restorative justice untuk mendukung hak anak dan untuk menjernihkan persoalan dari semua pihak.

Dia mengatakan upaya mediasi akan diutamakan dalam mengusut laporan pelanggaran ITE oleh siswi SMP.

Dalam minggu ini, kedua pihak akan kita hadirkan untuk proses mediasi," kata Andi singkat.

Dengan demikian, pihak kepolisian akan berupaya kedua belah pihak, tidak melanjutkan proses hukum terkait laporan dari Pemkot Jambi.

SFA Sempat Ketakutan

SFA siswi SMP di Jambi yang dilaporkan ke polisi karena mengkritik kota Jambi Pemerintah Kota Jambi kini mengadu ke Presiden Joko Widodo hingga Mahfud MD.

SFA ketakutan merasa nyawanya terancam setelah beredar isi chat grup WhatsApp diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Jambi yang tengah membicarakannya.

Pasalnya, dalam chat grup WA 'Pemerinta Kota Jambi' yang beredar Dinas Kominfo kota Jambi Abu Bakar menyatakan bahwa klarifikasi SFA masih terlihat angkuh dan tidak menunjukkan rasa penyesalan yang seharusnya.

SFA ketakutan merasa nyawanya terancam setelah beredar isi chat grup WhatsApp diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Jambi yang tengah membicarakannya.
Menurut Abu Bakar dalam pesan itu, seharusnya SFA melakukan klarifikasi secara terbuka dan meminta maaf kepada seluruh ASN Pemkot Jambi.

"Masih tampak angkuhnya, tak tampak seperti orang menyesal dan bersalah. Mestinya dia presscon via media massa, minta maaf secara terbuka kepada semua ASN Pemkot telah dia fitnah, bukan cuma di akun medsos (TikTok) dia saja," tulisnya.

Sementara itu, siswi SMP Jambi yang mengetahui komentar Kadis Kominfo Jambi itu menyatakan ketakutan dan merasa diteror.

Melalui akun TikTok pribadinya @fadiyahalkaff, ia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkopolhukam Mahfud MD untuk memberikan perlindungan kepada dirinya.

"Kepada YTH: yang mulia Bapak Presiden RI Joko Widodo dan Bapak Mahfud MD berdasarkan temuan FYP akun tiktok ini, saya merasakan ketakutan yang sangat akan terancam nyawa saya di kemudian hari,” tulis SFA melalui akun TikTok miliknya, Rabu, (7/6/2023).

SFA menyebut para ASN Pemkot Jambi yang tergabung dalam grup WhatsApp tersebut memiliki kekuasaan hingga ia meminta perlindungan.

"Dari perkataan orang orang yang ada di Chat Ini yang saya rasa CUKUP BERKUASA tolong Lindungi Saya pak dari PREDATOR ANAK," lanjutnya.

Sebelumnya, Akun TikTok SFA dilaporkan Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon, yang berisi kritikan ke Pemkot Jambi.

SFA pun telah meminta maaf saat menyampaikan klarifikasi terkait kontenya yang mengkritik Pemkot Jambi.

SFA meminta maaf karena mengkritik dengan menyebutkan kata 'firaun'.

Meskipun telah meminta maaf, hal ini masih menimbulkan ketegangan antara pihak yang melaporkan dan pihak yang dikritik.

isi percakapan grup WA ASN itupun beredar di Twitter @PartaiSoscmed, Selasa (7/6/2023) tersebut, mengunggah sebuah video permintaan maaf SFA kepada Pemkot Jambi.

Menurut Abu Bakar dalam pesan itu, seharusnya SFA melakukan klarifikasi melalui media massa dan meminta maaf kepada seluruh ASN Pemkot Jambi.

"Masih tampak angkuhnya, tak tampak seperti orang menyesal dan bersalah. Mestinya dia presscon via media massa, minta maaf secara terbuka kepada semua ASN Pemkot telah dia fitnah, bukan cuma di akun medsos (TikTok) dia saja," tulisnya.

Abu Bakar menilai bahwa permintaan maaf siswi SMP ini tidak tidak mengklarifikasi substansi yang sudah ia tuduhkan ke Pemkot dan Walikota Jambi.

Kendati demikian, Abu Bakar meminta Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra, untuk mengambil tindakan yang lebih tegas agar SFA tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Dirinya berpendapat bahwa proses hukum harus tetap berjalan dan SFA harus menghadapinya, sampai ia merasa menyesal dan bersalah.

"Video ini jugo tak mengklarifikasi substansi yg tlh dia tuduhkan ke Pemkot & Pak Wali. Kasi jera dl Pak Kabag, biar berproses dl, sampe dio guling-guling," kata Abu Bakar.

Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian publik, bahkan sosok Abu Bakar dinilai menjadi provokator dalam kasus siswi SMP ini.

Akun @PartaiSocmed juga mengingatkan Abu Bakar untuk tidak ikut campur agar tidak dikuliti netizen.

"Pak Abu Bakar sebaiknya jangan jadi provokator di lingkungan Pemkot Jambi deh. Jangan sampai dirimu yg terguling2 sendiri dikuliti netizen," katanya.

Sementara akun tersebut pula mengunggah Instagram milik Abu bakar @abu.jambinet yang saat ini terpantau sudah terkunci.

Sudah Berdamai dan Laporan Dicabut

Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi Gempa Awaljon mengatakan mereka telah mencabut aduan Senin (5/6/2023) kemarin.

"Setelah ada video permintaan maaf, kita sepakat untuk mencabut aduan kita terhadap akun tiktok yang melakukan penghinaan terhadap Pemerintahan Kota Jambi," ungkapnya. Dikutip TribunJambi.com.

Lebih lanjut dia mengatakan dari awal mereka berkomitmen tidak akan melanjutkan perkara ini ke persidangan hanya menuntut permintaan maaf saja.

Untuk itu, hari ini kita tanda -tanda tangani surat pernyataan damai," pungkasnya.

Adapun alasan Gempa Awaljon mencabut laporan karena ada tiga faktor.

Dijelaskan Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, alasan mencabut laporan karena pertama, siswi SMP sudah meminta maaf.

Kedua, SFA masih duduk di bangku SMP.

Ketiga, diakui Gempa dirinya mencabut laporan karena berdasarkan hati nuraninya.

"Unsur pertama SFA sudah meminta maaf, kedua karena SFA masih SMP dan terahir berdasarkan hati nurani kami," ujarnya Selasa (6/6/2023). Dikutip TribunJambi.com.

Lebih lanjut, Gempa mengatakan dari awal pihaknya tidak ada niat untuk membawa kasus ini ke pengadilan, namun hanya sebatas permintaan maaf saja.

"Makanya setelah ada video permintaan maaf tanggal 4 itu, tanggal 5 kita cabut laporan," ungkapnya.

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved