Berita Muba

Sumur Minyak Ilegal di Sanga Desa Muba Meledak, Pemilik Sumur Ngaku Baru Operasi 1 Bulan

Sumur minyak ilegal di Dusun VI Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) meledak, Sabtu (3/6/2023) sekira pukul 12.15 WIB.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/AHMAD FAJERI
Sumur minyak ilegal di Dusun VI Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Musi Banyuasin (Muba) meledak, Sabtu (3/6/2023) sekira pukul 12.15 WIB. Pemilik sumur bernama Leo Chandra (34) mengaku baru beroperasi satu bulan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Sumur minyak ilegal di Dusun VI Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) meledak, Sabtu (3/6/2023) sekira pukul 12.15 WIB.

Pemilik sumur bernama Leo Chandra (34) warga setempat dan sudah diamankan anggota Sat Reskrim Polres Muba beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kepada polisi Leo Chandra mengaku sumur ilegal miliknya baru beroperasi satu bulan. 

Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif saat rilis perkara mengatakan, usai mendapatkan laporan jajaran Polsek Sanga Desa dibackup unit Pidsus Polres Muba langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Saat itu pelaku sedang melakukan pengeboran minyak ilegal. Ketik ngebor itulah keluar material batu dan gesekan pada pipa galvanis. Sehingga dari gesekan tersebut timbulah api dan membakar sumur miliknya," ujar Malik.

Mereka lantas bergerak cepat menangkap pemilik sumur minyak ilegal yang bernama Leo Chandra warga Dusun 1 Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa.

Pelaku diamankan di rumahnya pada hari yang sama saat terjadinya peristiwa kebakaran.

"Dari tangan pelaku kita mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP yakni pipa yang terbakar, selang, canting, mesin air, minyak hasil bor, katrol, sepeda motor bekas terbakar dan minyak mentah sebanyak 35 liter," jelasnya.

Baca juga: Viral Warga Tersengat Listrik di Depan Indomaret Sukajadi Bayuasin, Proses Evakuasi Dramatis

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 52 UU RI 22 tahun 2021 tentang migas diubah dalam pasal 40 angka ke 7 peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomo 02 tahun 22 tentang cipta kerja JO pasal 188 KUHPidana.

"Pelaku terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," tegaasnya.

Sementara itu dari pengakuan pelaku, dirinya baru sebulan melakukan pengeboran minyak ilegal tersebut. Belum sempat menikmati hasil, malah sudah terbakar.

"Memang baru sebulan melakukan pengeboran. Awalnya coba-coba saja," ungkapnya. (sp/dho)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved