Berita Viral

Riang Prasetya Tulis Surat Terbuka Untuk Pemilik Ruko Serobot Jalan Umum, Ahmad Sahroni:Hebat Pak RT

Ketua RT 11 Pluit Riang Prasetya sampaikan surat terbuka setelah viral terlibat cekcok dengan pemilik ruko memakan badan jalan.Dalam video beredar,

|
Editor: Moch Krisna
Kolase Instagram Ahmad Sahroni
Ketua RT 11 Pluit Riang Prasetya Tulis Surat Terbuka ke Pemilik Ruko Serobot Jalan Umum 

Kesempatan yang baik ini, saya ingin menyampaikan bahwa.

Saya membuat surat terbuka.

Supaya diketahui oleh para netizen, para para ketua RT di seluruh Indonesia bahwa pada hari ini saya mencoba untuk melakukan satu.

Saya salah untuk perdamaian sehingga saya.

Membuat surat Terbuka kepada Lingkungan pemilik Ruko di Blok z4 utara dan di blok 8 selatan serta seluruh warga saya di lingkungan RT nol 11 R03 kelurahan pluit.

Baik saya akan bacakan surat yang akan saya.

Bagikan juga kepada semua teman teman melalui sosmed maupun berita berita di media.

Pada yang terhormat para pemilik ruko blok z4 Utara.

Dan blok 8 selatan RT 11 RW 03 kelurahan.Pluit di tempat Jakarta 31 mei 2023. Hal surat Terbuka Dengan hormat Pada hari ini, rabu tanggal 31 mei 2023.

Saya riang Prasetya Selaku ketua RT 11 RW 03 kelurahan pluit menyampaikan kepada seluruh pemilik penghuni ruko joget 4 utara dan blogged 8 selatan hal hal sebagai berikut.

1. Satu bahwa polemik yang terjadi terkait permasalahan ruko di blok z4 utara dan blok 8 selatan. Saya berharap tidak menjadi bola liar

2. Bahwa tindakan penertiban yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah telah memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan surat rekomendasi teknis atau rekomtek yang dikeluarkan oleh Dinas cipta karya tata ruang dan pertanahan tingkat walikota Jakarta Utara. Sehingga pihak yang terkait dengan pelanggaran penyerobotan area prasarana umum dapat melaksanakan tugasnya.

3. Bahwa pihak Satpol PP sebagai penegak perda sudah sangat tepat melakukan eksekusi penertiban juga dinas sumber daya air dan dinas bina marga sesuai dengan area yang dilanggar dan telah berubah fungsi untuk mengembalikan prasarana tersebut sebagaimana mestinya.

4. Bahwa diharapkan kepada para pemilik ruko di blok 4 utara dan blok 8 Selatan yang telah terbukti melakukan pelanggaran bangunan harus taat hukum.

Dan saya selaku ketua RT 11 RW 03 berharap para pemilik atau penyewa ruko tidak melakukan tindakan tindakan yang tidak terpuji.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved