Berita Selebriti
Nasib Aldi Taher Nyaleg di PBB dan Perindo Terancam Diskualifikasi? Begini Tanggapan Ketua KPU RI
Nasib artis Aldi taher yang tercatat sebagai calon legislatif dari dua partai yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Indonesia (Perind
TRIBUNSUMSEL.COM -- Nasib artis Aldi taher yang tercatat sebagai calon legislatif dari dua partai yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ditanggapi ketua komisi pemilihan umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Hasyim Asy'ari mengatakan nantinya semua akan terungkap berdasarkan proses verifikasi administrasi.
“Soal artis yang namanya muncul di dua partai politik, Aldi Taher, satu di PBB dan satu lagi di Partai Perindo, apakah kemudian yang bersangkutan mengundurkan diri dan kemudian didaftarkan oleh partai lain, kami belum tahu. Nah, akan ketahuan pada verifikasi ini,” kata Hasyim melansir dari Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
Hasyim mengatakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU punya tiga spesifikasi dalam mengidentifikasi kegandaan data bacaleg.
Pertama ihwal ganda internal, di mana parpol mendaftarkan calegnya di tingkatan yang sama, tapi beda dapil.
Kemudian ada juga kegandaan ihwal ketika parpol sama-sama mendaftarkan calegnya tapi di tingkatan yang berbeda.
“Misalkan DPR RI, yang satu DPRD Provinsi, tapi orangnya sama. Tapi ada juga yang namanya ganda eksternal, yang bersangkutan didaftarkan oleh partai yang berbeda, bisa jadi di tingkatan yang sama atau yang berbeda,” tuturnya.
Bakal Tanyakan ke Perindo dan PBB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan PBB dan Perindo untuk memastikan partai mana yang berkepentingan mencalonkan Aldi Taher.
Sebab, Peraturan KPU melarang seseorang menjadi caleg untuk dua lembaga legislatif sekaligus. Tidak boleh juga menjadi caleg dari dua partai politik sekaligus.
Jika PBB mencoret nama Aldi Taher dalam daftar Caleg DPRD DKI, maka Aldi dinyatakan sebagai Caleg dari Partai Perindo untuk pemilihan DPR RI. Begitu juga sebaliknya.
Namun jika kedua partai tetap bersikeras memasukkan nama Aldi Taher sebagai bakal caleg, maka Aldi Taher akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau didiskualifikasi sebagai bakal caleg di kedua partai tersebut.
"Kalau misalnya tetap dipertahankan, ya yang bersangkutan bisa jadi tidak memenuhi syarat di dua-duanya. Maka mau tidak mau, sekali lagi, ya orang ini enggak bisa mendaftar sendiri," ujar Hasyim
Hasyim menambahkan, sepanjang yang diketahui KPU, Aldi merupakan pengurus dari PBB. Hal ini lantaran Aldi sempat hadir bersama seluruh pengurus DPP PBB di KPU saat verifikasi faktual kepengurusan partai politik.
Namun, belakangan dalam proses pendaftaran caleg, nama Aldi Taher diusung oleh dua partai poltik, PBB dan Perindo.
Singgung Keselamatan, Aktor Ibnu Jamil Pilih Tutup Sementara Warungnya di Pejompongan Imbas Demo |
![]() |
---|
Ini Kata Nikita Mirzani Soal Tuduhan Memeras Melvina Husyanti Sebesar Rp15 M, Merasa Dikirim Hadiah |
![]() |
---|
Melvina Ungkap Tekanan Nikita Mirzani Minta Uang Rp15 Miliar, 'Cicil Aja atau Jual Ferrarinya' |
![]() |
---|
Sidang Nikita Mirzani Memanas, Ahli Bahasa Benarkan Ada Unsur Pemerasan ke Reza Gladys |
![]() |
---|
Farel Prayoga Bertemu Ibunda Setelah 14 Tahun Terpisah, Aku Nggak Tahu Tiba-Tiba Ada Ibu di Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.