Berita Nasional
Windy Idol Diperiksa KPK Dalam Kasus Dugaan Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan, Diduga Hubungan Dekat
Tak sendiri, Windy Idol diperiksa KPK bersama tiga pegawai Mahkamah Agung (MA) sekaligus staf Sekretaris MA Hasbi Hasan, yakni Tri Mulyani, Albar, dan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Senin (29/5/2023).
Windy Idol diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Tak sendiri, Windy Idol diperiksa KPK bersama tiga pegawai Mahkamah Agung (MA) sekaligus staf Sekretaris MA Hasbi Hasan, yakni Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (29/5/2023).
Selain mereka, tim penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Sabias Rangku Osan, Karyawan Bank BCA; Alland Prima Yozadi, swasta; dan Isye Fitrilyuliastuti, Karyawan Mandiri.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali.
Dugaan Keterlibatan Windy Idol
Dilansir dari Tribunnews, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, belum mengungkap keterlibatan Windy dalam perkara Hasbi Hasan.
“Sejauh ini apa namanya, hubungan-hubungan kedekatan, dan itu sedang kita dalami,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).
Imbas dugaan kedekatan dengan Hasbi, KPK telah mencegah Windy bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 12 Januari 2023 bersama Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Asep juga mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami apakah benar Windy berperan menampung barang-barang atau uang Hasbi Hasan dari hasil korupsi.
“Sedang kita dalami, ya,” ujar Asep.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Namun, KPK hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait status Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto di dalam kasus tersebut.
Keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023).
Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasbi dan Dadan.
Tak terima atas penetapan tersangka, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto kompak menggugat KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel gugatan Hasbi diajukan pada Jumat, 26 Mei dan terdaftar dengan nomor perkara dan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Sementara, gugatan Dadan terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT SEL. Tanggal pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023.
Awal Mula Kemunculan Nama Hasbi Hasan dalam Kasus Suap Hingga Jadi Tersangka
Peran Hasbi Hasan pertama kali terungkap dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Namanya muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
"Terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris MA) membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Ganti Suparman," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023).
KPK sendiri telah memeriksa Hasbi Hasan pada 9 Maret 2023.
Kala itu, Hasbi dicecar soal dugaan aliran uang dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka, melalui perantaraan Yosep Parera.
Dia juga telah diperiksa tim penyidik pada 28 Oktober 2022, untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Kemudian pada 12 Desember 2022 dia diperiksa untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Lalu pada Mei 2023, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama Dadan Tri Yudianto.
Keduanya dijadikan tersangka berdasarkan tindak lanjut adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka sebelumnya dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).
Hasbi Hasan pun telah masuk dalam daftar cegah yang diajukan KPK.
"Benar, KPK cegah 1 orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri," ujar Ali Fikri.
Dirinya dicegah bepergian ke luar negeri sejak 9 Mei 2023 hingga 9 November 2023.
Pencegahan 6 bulan pertama ini dapat kembali diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan.
"Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujarnya.
Baca berita lainnya di Google News
Windy Idol Diperiksa KPK
Windy Idol
Kasus Windy Idol
Tribunsumsel.com
Hasbi Hasan
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan
Respon Presiden Prabowo Soal Pengibaran Bendera One Piece, Tak Masalah jika Bentuk Ekspresi |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Dipromosikan, Besan Dedi Mulyadi Jadi Kabaharkam Polri |
![]() |
---|
Mutasi Polri, Komjen Syahardiantono Jadi Kabareskrim Polri Baru Gantikan Komjen Pol Wahyu Widada |
![]() |
---|
Sosok Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Rumahnya Dijaga TNI, Harta Kekayaan Capai Rp18 M |
![]() |
---|
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga TNI, Kejagung Bantah Ada Penggeledahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.