Berita Selebriti

Sosok Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Awalnya Minta Rp 50 Juta : Teman Lama

Fakta baru terkuak dari kasus video syur mirip artis Rebecca Klopper yang kini pelakunya sudah ditangkap.Sosok penyebar video lama tersebut salah sa

Editor: Moch Krisna
ig/rklopper
Terungkap motif dibalik penyebaran video syur diduga mirip Artis Rebecca Klopper tersebar luas di media sosial.meminta uang peras sebesar Rp 30 juta 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Fakta baru terkuak dari kasus video syur mirip artis Rebecca Klopper yang kini pelakunya sudah ditangkap.

Sosok penyebar video lama tersebut salah satunya adalah teman lama dari Rebbeca Klopper.

Bahkan pelaku sempat mengancam dan meminta sejumlah yang kepada Rebbeca Klopper sebelumnya.

Hal tersebut membuat Rebecca Klopper sempat mengirimkan sejumlah uang kepada tersangka dengan nominal puluhan juta.

Melansir dari Tribunnews.com, senin (29/5/2023) Rebecca Klopper melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy menyebut kliennya sempat mentransfer uang sebesar Rp 30 juta.

Adapun alasan Rebecca Klopper mengirim uang adalah karena khawatir video syur mirip dirinya disebar luas seperti apa yang diancam dua pelaku berinisial RFN dan NR.

“Khawatir ya (alasan transfer uang),” ucap Ahmad Ramzy.

“Dia takut disebarkan videonya kan itu,” lanjutnya.

Pada akhirnya pelaku pemerasan dan pengancaman diamankan kepolisian Mabes Polri. Mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Rebecca Klopper, menurut Ramzy, Rebecca mengenal satu diantara pelaku.

Dikatakan Ramzy salah satunya adalah teman lama Rebecca, namun bukan berasal dari dunia entertain.

“Satu tersangka kenal ya, satu lagi enggak kenal. Dulu teman, bukan public figure,” ujar Ramzy.

Uang senilai Rp 30 juta yang sudah ditransfer Rebecca Klopper saat itu ternyata hanya sebagian besar dari permintaan dua pelaku.

Diketahui bahwa saat itu pelaku meminta Rp 50 juta kepada Rebecca dan ditransfer ke rekening pihak lain, bukan milik para pelaku.

“Diminta 50 juta, tapi yang sudah terkirim 30 jutaan,” terang Ramzy.

Sayangnya Ramzy tak bisa memastikan video syur yang kala itu menjadi alat ancaman ke Rebecca, apakah sama dengan yang saat ini beredar di media sosial.

Ia hanya memastikan bahwa saat itu pelaku sudah berdamai dengan Rebecca Klopper dengan menghapus file dan menghancurkan device berisi video syur.

Kondisi Rebecca Klopper

Artis Rebecca Klopper masih syok setelah video syur mirip dirinya beredar luas di media sosial.

Kondisi Rebecca Klopper disampaikan sang pengacara Sandy Arifin saat dihubungi awak media , kamis (25/5/2023).

"Pasti klien kami masih menenangkan diri dan tapi keadaannya sehat," ungkap Sandy Arifin.

Sandy Arifin membenarkan jika kliennya telah melaporkan pemilik akun twitter yang menyebarkan video syur 47 detik tersebut.

"Pertama betul kami sudah melaporkan, setelah ditunjuk menjadi kuasa hukumnya Mba Rabbeca. Itu benar kami sudah membuat laporan sejak Senin kemarin gitu," kata Sandy Arifin

Lebih jauh, Shandy Arifin berujar jika nama kliennya kini menjadi jelek di mata publik akibat video syur tersebut.

"Intinya klien kami sudah merasa dirugikan dengan adanya kejadian tersebut. Makanya klien kami mengambil langkah hukum," ujar Sandy Arifin.

Disinggung soal bukti-bukti apa dibawa saat membuat laporan, Sandy Arifin enggan menjelaskan secara detail.

Menurutnya, persoalan itu telah masuk sebagai materi penyelidikan dari pihak kepolisian.

"Nggak bisa disampaikan disini, proses hukum baru berjalan. Nanti perkembangannya kami update," pungkasnya.

Kata Kepolisian

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelaporan tersebut dilakukan Rebecca melalui kuasa hukumnya pada Senin (22/5/2023) kemarin.

Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun twitter dedekgemes @dedekugem," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (25/5/2023).

Dalam pelaporannya itu, Rebecca melaporkan akun tersebut karena dinilai melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," ungkapnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan oleh pihak Rebecca di antaranya tangkapan layar akun @dedekugem yang menyebarkan video porno itu.

Selain itu, Rebecca turut melampirkan dua saksi pendukung di kasus tersebut yang berinisial FF dan LL.

Saat ini, Ramadhan mengatakan pihaknya masih mempelajari dan mendalami laporan tersebut.

"Laporan saat ini masih dipelajari oleh penyidik," tuturnya.

(*)

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved