Profil dan Biodata Artis

Profil Windy Idol Diperiksa KPK Dugaan Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan

Berikut Profil Windy Idol yang Diperiksa KPK Terkait Suap Pengurusan Perkara 3 Staf Sekretaris MA dan Hasbi Hasan.....

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Indonesian Idol/Tribunnews
Profil Windy Idol Diperiksa KPK Terkait Suap Pengurusan Perkara 3 Staf Sekretaris MA dan Hasbi Hasan 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Profil Windy Idol yang tengah jadi sorotan karena diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Windy Idol memiliki nama lengkap Windy Yunita Ghemary.

Ia merupakan penyanyi jebolan ajang menyanyi Indonesia Idol tahun 2014.

Windy lahir di Bangka Belitung pada 2 Juni 1993 silam.

Baca juga: Contoh Proposal Kegiatan Piknik Libur Panjang 2023, Lengkap Dalam Bentuk Word dan PDF

Windy Idol
Windy Idol (twitter/tribunnews.com)

Windy berhasil bergabung di Indonesia Idol 2014 lewat audisi di Jakarta dan mendapatkan Golden Tiket setelah membawakan lagu "Domino" milik Jessie J.

Saat itu Windy pernah disebut-sebut sebagai wanita tercantik di ajang pencarian bakat kala itu.

Bahkan Windy pernah bersaing dengan penyanyi yang memiliki nama besar di Industri musik Tanah Air seperti Nowela, Husein Alatas, dan Virzha.

Namun sayang, peruntungan Windy hanya sampai i tahap finalis Indonesian Idol 2014 setelah itu harus tereliminasi di babak spektakuler 7.

Baca juga: Windy Idol Diperiksa KPK Dalam Kasus Dugaan Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan, Diduga Hubungan Dekat

Baca juga: Momen Natasha Rizky dan Desta Bertemu di Sidang Cerai Perdana, Sibuk Main Gadget Masing-masing

Windy sempat merilis sebuah single sebagai penyanyi solo. Single tersebut berjudul "Masih Mencintaimu".

Lagu tersebut disambut positif oleh para pecinta musik Indonesia dan banyak diputar oleh radio-radio di Tanah Air.

Tak hanya itu, Windy Ghemary juga sempat merilis single lain berjudul "Gelisah Hati" dan "KeagunganMu".

Tak hanya dikenal sebagai penyanyi, Windy juga aktif melakukan kegiatan sosial.

Menilik di akun YouTube-nya, ia beberapa kali mengisi acara di panti asuhan dan menghibur para penghuni panti dengan bernyanyi bersama.

Windy Idol.
Windy Idol. (Tribunnews)

Diperiksa KPK

Sebelumnya Windy Idol diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tiga pegawai Mahkamah Agung (MA) sekaligus staf Sekretaris MA Hasbi Hasan, Senin (29/5/2023).

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (29/5/2023).

Selain mereka, tim penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Sabias Rangku Osan, Karyawan Bank BCA; Alland Prima Yozadi, swasta; dan Isye Fitrilyuliastuti, Karyawan Mandiri.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali.

KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Baca juga: Promo Restoran Cepat Saji Hari Ini 29 Mei 2023, Ada Diskon Janji Jiwa, Richeese, Hingga Donat JCO

Namun, KPK hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait status Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto di dalam kasus tersebut.

Keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023).

Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasbi dan Dadan.

Tak terima atas penetapan tersangka, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto kompak menggugat KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel gugatan Hasbi diajukan pada Jumat, 26 Mei dan terdaftar dengan nomor perkara dan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sementara, gugatan Dadan terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT SEL. Tanggal pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023.

Dugaan Keterlibatan Windy Idol

Dilansir dari Tribunnews, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, belum mengungkap keterlibatan Windy dalam perkara Hasbi Hasan.

“Sejauh ini apa namanya, hubungan-hubungan kedekatan, dan itu sedang kita dalami,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).

Imbas dugaan kedekatan dengan Hasbi, KPK telah mencegah Windy bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 12 Januari 2023 bersama Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Asep juga mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami apakah benar Windy berperan menampung barang-barang atau uang Hasbi Hasan dari hasil korupsi.

“Sedang kita dalami, ya,” ujar Asep.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Namun, KPK hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait status Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto di dalam kasus tersebut.

Keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023).

Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasbi dan Dadan.

Tak terima atas penetapan tersangka, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto kompak menggugat KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel gugatan Hasbi diajukan pada Jumat, 26 Mei dan terdaftar dengan nomor perkara dan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sementara, gugatan Dadan terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT SEL. Tanggal pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023.

Awal Mula Kemunculan Nama Hasbi Hasan dalam Kasus Suap Hingga Jadi Tersangka

Peran Hasbi Hasan pertama kali terungkap dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Namanya muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

"Terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris MA) membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Ganti Suparman," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023).

KPK sendiri telah memeriksa Hasbi Hasan pada 9 Maret 2023.

Kala itu, Hasbi dicecar soal dugaan aliran uang dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka, melalui perantaraan Yosep Parera.

Dia juga telah diperiksa tim penyidik pada 28 Oktober 2022, untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Kemudian pada 12 Desember 2022 dia diperiksa untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Lalu pada Mei 2023, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama Dadan Tri Yudianto.

Keduanya dijadikan tersangka berdasarkan tindak lanjut adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka sebelumnya dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA.

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).

Hasbi Hasan pun telah masuk dalam daftar cegah yang diajukan KPK.

"Benar, KPK cegah 1 orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri," ujar Ali Fikri.

Dirinya dicegah bepergian ke luar negeri sejak 9 Mei 2023 hingga 9 November 2023.

Pencegahan 6 bulan pertama ini dapat kembali diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan.

"Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujarnya.

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved