Berita Palembang

PPDB SMP Palembang Jalur Afirmasi, SMP N 1 Palembang Buka Kuota 48 Siswa, Jadwal dan Cara Daftar

PPDB SMP Palembang 2023, SMP N 1 Palembang membuka 48 siswa mulai 29 hingga 31 mei 2023.

Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/HARTATI
Tahap dan ketentuan PPDB SMP di Palembang 2023 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - SMP N 1 Palembang membuka kuota 48 siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur afirmasi.

Diketahui, pendaftaran PPDB SMP di Palembang jalur afirmasi dibuka mulai 29 hingga 31 Mei 2023.

Jalur afirmasi adalah penerimaan peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan dokumen bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Daerah serta penyandang disabilitas.

Kepala SMP Negeri 1 Palembang, Hastia mengatakan, SMP tersebut menerima 48 siswa melalui jalur tersebut atau 15 persen sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Diknas Kota.

Baca juga: 13 Kode Promo Gojek Hari Ini 29 Mei 2023 Diskon GoFood Rp 145 Ribu, GoRide 90 Persen Ada Cashback

Jumlah itu jauh lebih besar 5 persen dari jumlah yang diterima jalur PPDB tahun lalu yang hanya 10 persen saja.

"Saya tampung SMP Negeri satu 320 siswa untuk kelas VII, atau 15 persennya 48 siswa jadi itu yang kuat terima, hingga pukul 12 tadi siang sudah ada 13 calon siswa yang sudah melakukan pendaftaran," kata Hastia.

Dia mengatakan tahun lalu jumlah calon peserta didik melalui PPDB tidak banyak hanya lebih dari 1 orang sesuai dengan kuota yang ditetapkan.

Setelah dilaporkan ke Diknas maka disetujui satu siswa tersebut diterima melalui jalur PPDB karena juga memenuhi syarat yang telah ditetapkan sehingga jumlah peserta didik melalui jalur lain yang harus dikurangi satu agar pas jumlah keseluruhannya.

Hastia mengatakan pendaftaran PPDB bisa dilakukan secara online dan offline.

Pendaftaran online bisa dilakukan untuk memudahkan calon siswa atau orangtua yang mendaftarkan agar tidak harus datang ke sekolah langsung.

Namun juga disiapkan meja pendaftaran khusus di sekolah hingga 31 Mei nanti sesuai ketentuan Diknas untuk memudahkan bagi orangtua siswa yang ingin melakukan pendaftaran jika belum cakap dengan teknologi.

"Sesuai arahan Diknas kita sediakan juga meja pendaftaran jadi juga bisa daftar offline dan online, silahkan saja mau daftar melalui jalur online atau offline," ujarnya.

Hastia menjelaskan tahap selanjutnya setelah pendaftaran yakni verifikasi data calon siswa baru yakni pada 5 hingga 7 Juni mendatang dan seterusnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Diknas kota.

Berikut ketentuan dan tahapan PPDB SMP di Palembang 2023;

I. Ketentuan PPDB

PPDB pada SMP Negeri Kota Palembang dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme online atau dalam jaringan (daring) melalui web layanan PPDB online, yaitu https://ppdb.palembang.go.id, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Mekanisme PPDB dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah
penyebaran Covid-19.

2. Memilih calon Peserta Didik Baru secara objektik, transparan, akuntabel, non diskriminatif dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan Pendidikan di Kota Palembang.

3. Menyaring dan menjaring calon Peserta Didik Baru berdasarkan usia, jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua atau pun prestasi dibidang akademik dan non akademik.

II. Jalur Pendaftaran PPDB

1. Jalur Zonasi

A.Jalur zonasi ditetapkan 50 persen dari daya tampung sekolah

b.peserta didik telah tinggal 1 tahun berdasarkan kartu keluarga dalam satu zona.

c. Dinas pendidikan menetapkan wilayah zonasi setiap sekolah, yang ditetapkan
berdasarkan Zonasi yang berbeda dalam radius yang mengelilingi sekolah tersebut, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

d. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan
tertentu yakni bencana alam atau bencana sosial maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili

f. Panitia PPDB SMP melakukan validasi dan verifikasi alamat calon peserta didik melalui web layanan PPDB online dan menerbitkan nomor pendaftaran yang dapat didownload calon peserta didik.

g. Selanjutnya layanan PPDB online akan merekan titik koordinat alamat calon
peserta Didik yang telah diverifikasi dan mengukur jaraknya dengan titik koordinat sekolah.

h. Apabila jarak rumah siswa dengan sekolah sama, parameter seleksi selanjutnya adalah usia lebih tua, dan waktu pendaftaran lebih dahulu.

Sistem layanan PPDB online mengurutkan peringkat Calon Peserta Didik berdasarkan zonasi alamat tempat tinggal terdekat dengan sekolah yang dituju.

2. Jalur Afirmasi

a. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan dokumen bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari
Pemerintah Pusat atau Daerah serta penyandang disabilitas.

b. Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili didalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

c. Calon Peserta Didik mendaftar secara online di web yang ditentukan, dengan memilih SMP Negeri yang dituju dan mengupload kartu PKH / KKS, atau KIP / PIP

d. Dinas Pendidikan Kota Palembang menentukan calon peserta didik yang diterima melalui jalur afirmasi sebanyak maksimal 15 persen dari daya tampung sekolah

e. Apabila melampaui jumlah kuota, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan mengprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah. Selanjutnya calon peserta didik akan disalurkan ke SMP Negeri yang belum terpenuhi kuota jalur afirmasi dengan mempertimbangkan jarak terdekat tempat tinggal calon peserta didik baru.

3. Jalur Perpindahan Orang Tua / Wali

a. Perpindahan Peserta Didik dari luar Kota Palembang ke dalam Kota Palembang dengan memasukkan Nama Lengkap, NISN, NIK, Sekolah Asal dan alamat sesuai domisili di wilayah baru dalam radius zonasi sekolah yang dituju.

b. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan terhitung enam bulan sebelumnya dari waktu pendaftaran dan diunggah dalam sistem layanan PPDB online

c. Dinas Pendidikan Kota Palembang menentukan Calon Peserta Didik yang diterima melalui jalur perpindahan orang tua/wali sebanyak lima persen dari daya tampung sekolah, yang diurutkan berdasarkan zonasi alamat terdekat dengan sekolah.

4. Jalur Prestasi Tahap I

a. Jalur Prestasi Tahap I adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik dalam wilayah zonasi. Hal tersebut dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB

b. Calon Peserta Didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi tahap I diluar jalur zonasi domisili peserta didik, namun berminat menjadi peserta didik pada SMP Negeri yang dituju melalui web https://ppdb.palembang.go.id dengan mengunggah prestasi akademik dan non-akademik yang diperoleh.

c. Jalur prestasi tahap I ditentukan berdasarkan :

  • Mempunyai potensi akademik yang tinggi dibuktikan dengan menginput nilai rapor dan mengunggah fotokopi nilai rapor semester ganjil dan genap kelas IV dan V serta semester ganjil kelas VI.
  • Mempunyai prestasi non-akademik, sains, olahraga, seni budaya, atau MTQ pada perlombaan resmi yang berjenjang, dengan mengunggah bukti fisik juara, dengan ketentuan :
  1.  Juara 1, 2, dan 3 Tingkat Kabupaten/Kota
  2. Juara 1, 2, dan 3 Tingkat Provinsi
  3. Juara 1, 2, dan 3 Tingkat Nasional atau Tingkat Internasional
  4. Hafiz 2 Juz Al-Qur'an
  5. Bukti prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
  6. Layanan PPDB online akan memeringkat Calon Peserta Didik diurutkan berdasarkan perolehan terbaik Prestasi Akademik / Non-Akademik Dinas Pendidikan Kota Palembang melalui sistem layanan PPDB online menentukan Calon Peserta Didik yang diterima sebanyak 5 persen (lima persen) dari daya tampung.

5. Jalur Pretasi Tahap II

Bagi yang belum diterima sebagai Peserta Didik Baru melalui jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua/wali, serta prestasi tahap I, akan diikutkan dalam jalur prestasi tahap II berdasarkan wilayah zonasi dengan ketentuan :

a. Panitia PPDB akan melakukan verifikasi daftar calon Peserta Didik yang belum diterima melalui jalur Zonasi, Prestasi, Afirmasi, Perpindahan orang tua/wali dan prestasi tahap I serta memasukkannya ke jalur prestasi tahap II.

b. Seleksi dilakukan berdasarkan Potensi Kemampuan Akademik yang terukur dengan tes tertulis mata pelajaran yang terdiri dari : Bahasa Indonesia 20 soal; Bahasa Inggris 20 soal; Matematika 20 soal; IPA 20 soal; IPS 20 soal;

c. Peringkat Calon Peserta Didik yang diterima diurutkan berdasarkan perolehan nilai terbaik potensi kemampuan akademik

d. Penerimaan jalur prestasi tahap II sebanyak 25 persen (dua puluh lima persen) dari daya tampung (sisa kuota PPDB)

e. Bagi calon peserta didik yang belum diterima pada jalur Prestasi Tahap II akan disalurkan ke sekolah yang masih memenuhi daya tampung dengan memperhatikan jarak terdekat dengan tempat tinggal Calon Peserta Didik

f. Jalur Prestasi Tahap II dilaksanakan secara transparan dan komputerisasi

Tahapan PPDB SMP di Palembang tahun 2023:

  • 8- 27 Mei persiapan, Publikasi dan Sosialisasi PPDB SMP Negeri di Kota Palembang
  • 29- 31 Mei pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi
  • 5- 7 Juni Verifikasi Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi
  • 8 Juni Pengumuman hasil PPDB Jalur Afirmasi
  • 8- 12 Juni Masa Sanggah Jalur Afirmasi
  • 12 -13 Juni Daftar Ulang Jalur Afrimasi
  • 14- 16 Juni Pendaftaran PPDB Tahap I
    (1) Jalur Zonasi
    (2) Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
    (3) Jalur Prestasi Tahap I
  • 19 -21 Juni Verifikasi Pendaftaran PPDB Tahap I
  • 22 Juni Pengumuman Hasil PPDB Jalur zonasi, perpindahan orang tua/wali, prestasi tahap I
  • 22- 26 Juni masa sanggah PPDB tahap I
  • 26- 27 Juni daftar ulang jalur zonasi, perpindahan orang tua/wali, prestasi tahap I
  • 28 -30 Juni Verifikasi Jalur Prestasi Tahap II, semua calon peserta didik yang belum diterima diseleksi kembali jalur prestasi tahap II
  • 3 -5 Juli tes jalur prestasi tahap II
  • 6 Juli Pengumuman hasil PPDB jalur prestasi tahap II
  • 6 - 10 Juli masa sanggah PPDB jalur prestasi tahap II
  • 10 - Juli 2023 daftar ulang jalur prestasi tahap II
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved