Berita Nasional

Mahfud MD Minta Polisi Periksa Denny Indrayana Diduga Bocorkan Putusan MK Soal Sistem Pemilu

Mahfud MD mengatakan penyelidikan harus dilakukan agar tidak ada spekulasi yang mengandung fitnah.

Editor: Weni Wahyuny
Mario Christian Sumampow - WARTAKOTA/YULIANTO
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana (kiri) dan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (kanan) - Mahfud MD minta polisi periksa Denny Indrayana diduga bocorkan putusan MK terkait pemilu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.

Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta kepolisian dan Mahkamah Konstitusi (MK) menyelidiki informasi Denny Indrayana terkait putusan MK menyangkut Pemilu Legislatif.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Singgung Sikap SBY Soal Bocoran Putusan Pemilu 2024, Denny Indrayana Bisa Disanksi

Mahfud MD mengatakan penyelidikan harus dilakukan agar tidak ada spekulasi yang mengandung fitnah.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud MD di akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Minggu (28/5/2023).

Putusan MK, kata dia, menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.

Cuitan Mahfud MD terhadap Denny Indrayana Sebut Pemilu 2024 Bakal Coblos Partai Saja
Cuitan Mahfud MD terhadap Denny Indrayana Sebut Pemilu 2024 Bakal Coblos Partai Saja (Twitter @mohmahfudmd)

Akan tetapi, lanjut dia, harus terbuka luas setelah diputuskan dengan mengetok palu vonis dalam sidang resmi dan terbuka.

"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," lanjut Mahfud.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi penting soal Pemilu Legislatif.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Baca juga: SBY Menanggapi Denny Indrayana Sebut Pemilu 2024 Bakal Coblos Partai Saja: Bisa Timbulkan Chaos

Di mana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal dari mana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut.

Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.

Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Dalam unggahannya itu juga, Denny menyampaikan kondisi politik tanah air saat ini.

Salah satunya yakni perihal penegakan hukum di Indonesia yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," kata Denny.

"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", Istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," sambungnya.

"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas!" tutup Denny.

Tanggapan MK

Mahkamah Konstitusi RI (MK) buka suara soal pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana terkait putusan gugatan sistem pemilu.

"Silakan tanya kepada yang bersangkutan (Denny Indrayana). Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dimintai tanggapannya, Minggu (28/5/2023).

Selanjutnya kata dia, baru nanti proses persidangan akan masuk dalam putusan oleh majelis hakim.

Jadwal sidang putusan itupun kata Fajar, masih belum ditetapkan.

"Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH. Selanjutnya, akan diagendakan sidang pengucapan putusan," kata Fajar Laksono.

Perihal jadwal sidang putusan gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu nantinya kata Fajar, akan disampaikan melalui website resmi MK.

"Belum...kalau sudah, pada saatnya nanti, pasti nanti akan dan harus dipublish lewat Jadwal Sidang di laman mkri.id," tukas Fajar Laksono.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Dorong Polisi Selidiki Info Denny Indrayana Soal MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu Tertutup

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved