PPG Prajabatan 2023 Dibuka Tanggal Berapa? Ini Jadwal Syarat dan Alur Pendaftarannya

Artikel ini memuat jadwal pendaftaran PPG Prajabatan 2023 lengkap dengan syarat dan alur pendaftarannya

Instargarm @ppgkemdikbud
PPG Prajabatan 2023 Dibuka Tanggal Berapa? Ini Jadwal Syarat dan Alur Pendaftarannya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023 segera dibuka dalam hitungan hari.

PPG Prajabatan adalah program pendidikan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Pengumuman pembukaan pendaftaran PPG Prajabatan 2023 ini terdapat dalam unggahan akun Instagram resmi @ppgkemendikbud, Jumat (26/5/2023) lalu.

"Indonesia memanggilmu untuk turut berkontribusi menjadi Generasi Guru Baru Indonesia melalui PPG Prajabatan. Segera dibuka, 5 hari lagi. Siapkan dirimu!" tulis akun.

Mengacu pada postingan akun Instagram resmi ppgkemdikbud, pembukaan pendaftaran PPG Prajabatan 2023 diperkirakan mulai dapat dilakukan pada Selasa 31 Mei 2023.

Direktur PPG Kemendikbud Ristek Temu Ismail mengungkapkan, soft launching program ini akan dilakukan pada 31 Mei 2023.

Peluncuran awal ini sendiri dilakukan langsung oleh Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim.

"Direncanakan tanggal 31 Mei 2023, soft launching oleh MM (Mas Menteri)," ujar Temu Ismail dikutip dari Kompas.com.

Bagi Anda yang ingin mengikuti pendaftaran PPG Prajabatan 2023, perlu memperhatikan syarat beserta tata cara pendaftarannya.

Syarat Pendaftaran PPG Prajabatan 2023

Berdasarkan laman ppg.kemdikbud.go.id, peserta PPG Prajabatan 2023 harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika).
  • Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit penyetaraan ijazah luar negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
  • Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.
  • Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

Selain syarat tersebut, pendaftar juga harus mengantongi sejumlah surat keterangan berupa:

1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang diserahkan saat lapor diri.

2. Surat keterangan berkelakuan baik yang diserahkan saat lapor diri.

3. Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), diserahkan saat lapor diri. Pakta integritas.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved