Berita Palembang

Pemprov Sumsel Tunda Pencairan TPP ASN Mei 2023, Penjelasan Sekdaprov Sumsel SA Supriono

Sekdaprov Sumsel Supriono mengatakan pemberian TPP bagi ASN tidak akan disetop tetapi memang ada penundaan pencairan TPP ASN untuk bulan Mei 2023.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Sekdaprov Sumsel Supriono mengatakan pemberian TPP bagi ASN tidak akan disetop tetapi memang ada penundaan pencairan TPP ASN untuk bulan Mei 2023, Kamis (25/5/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Beredar surat tentang penghentian sementara pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel SA Supriono membantah terkait adanya isu penghapusan TPP di Lingkungan Provinsi Sumsel.

Supriono dengan tegas mengatakan pemberian TPP bagi ASN tidak akan disetop tetapi memang ada penundaan pencairan TPP ASN untuk bulan Mei 2023.

Hal ini disebabkan sedang melaksanakan proses tindak lanjut dari atensi dan rekomendasi LHP BPK RI untuk mengevaluasi besaran TPP yang di berikan.

"Tidak ada penyetopan TPP bagi para ASN. Tapi, saat ini kita masih menjalankan atensi BPK untuk mengevaluasi dan merevisi terkait peraturan yang menyoal TPP ini," kata Supriono didampingi Kepala BPKAD Provinsi Sumsel H Akhmad Mukhlis di Kantor Gubernur, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut Motor Adu Kambing di Musi Rawas, 1 Pemotor Tewas 2 Luka Berat

Menurutnya, penundaan pemberian TPP untuk ASN tersebut dilakukan sampai evaluasi dan revisi terhadap peraturan besaran TPP itu selesai dikaji ulang, oleh tim yang sebelumnya telah melakukan studi banding dengan pemerintah Jawa Timur yang sudah menerapkan ini secara penuh.

"Artinya, semua TPP yang tertunda akan segera diberikan setelah evaluasi terhadap peraturan itu selesai. Kita hanya diperintahkan untuk melakukan pernghitungan kembali terhadap TPP ini. Jadi kita minta ASN di Pemprov Sumsel tidak perlu panik karena kita hanya menjalankan atensi BPK," tuturnya.

Dia menyebut, evaluasi yang dilakukan agar keputusan terhadap peraturan terkait TPP ini dapat lebih sempurna.

"Ini juga merupakan langkah kita menyempurnakan aturan terkait TPP ini. Saat ini kajian itu masih terus dilakukan," jelasnya

Dia pun menargetkan, di minggu ketiga bulan Juni 2023, revisi tersebut dapat rampung.

"Secepatnya akan kita selesaikan. Kita berharap nilai TPP yang diberikan sama dengan sebelumnya," bebernya.

Diketahui, tata cara dan besaran TPP merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 tahun 2020.

Dimana dalam keputusan tersebut tertuang jika Pemda dapat memberikan TPP dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan mendapatkan persetujuan DPRD yang ditetapkan dalam peraturan kepala daerah serta berpedoman pada peraturan pemerintah.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved