Berapa Lama Verifikasi Akun PPDB? Ini Estimasi Waktu Beserta Cara Ceknya

Artikel ini memuat penjelasan mengenai lama verifikasi akun PPDB 2023 beserta cara ceknya.

https://ppdb.jakarta.go.id
Berapa Lama Verifikasi Akun PPDB? Ini Estimasi Waktu Beserta Cara Ceknya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Wali murid yang telah mengajukan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 hanya perlu menunggu proses verifikasi.

Adapun lama waktu verifikasi akun PPDB tidak dapat diketahui secara pasti karena banyaknya antrean wali murid yang juga mengajukan akun pendaftran.

Namun, orang tua murid dapat menunggu verifikasi akun PPDB hingga 3 hari untuk dapat melanjutkan sesi pendaftaran.

Setelah itu, orang tua atau CPDB bisa mengurus token pendaftaran, lalu memilih sekolah tujuan PPDB.

Untuk mengetahui apakah akun PPDB telah terverifikasi, ada baiknya bagi orang tua murid untuk memeriksa secara berkala.

Cek Verifikasi Akun

1. Proses verifikasi dapat diperiksa berkala di laman https://ppdb.jakarta.go.id

2. Lalu pilih jenjang PPDB, kemudian pilih menu Cek Verifikasi Akun.

3. Anda masukkan Nomor Peserta, PIN/TOken salin kode keamanan

4. Klik Cek Akun Status.

3. Aktivasi PIN/Token

Kalau pengajuan akun berhasil disetujui, CPDB dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu aktivasi PIN/Token.

1. Masuk laman situs https://ppdb.jakarta.go.id

2. Klik opsi aktivasi dan masukkan Nomor Peserta

3. Anda ganti kode PIN/Token dengan kata sandi laind ibuat sendiri oleh CPDB serta password harus diingat jangan lupa.

4. Tahap terakhir setelah aktivasi PIN/Token, CPDB dilanutkan pendaftaran memilih sekolah tujuan.

Baca juga: Cara Cek Nilai Indeks atau Akreditasi Sekolah dalam PPDB 2023 Untuk Jenjang SD/SMP/SMA

Baca juga: Lokasi Verifikasi Kartu Keluarga PPDB SD, SMP, SMA dan SMK 2023 dan Syarat KK Bisa di Verifikasi

Baca juga: Cara Pengajuan Akun PPDB SD, SMP, SMA Dan SMK 2023, Syarat KK dan NIK

Itulah penjelasan mengenai lama verifikasi akun PPDB 2023 beserta cara ceknya.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved