Berita Palembang

VIRAL Antrean Panjang di Disdukcapil Palembang, Terungkap Penyebab Dikeluhkan Warga

Viral antrean panjang warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil Palembang

Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/HARTATI
Antrean panjang di kantor Disdukcapil Palembang, Selasa (23/5/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Viral di sosial media antrean panjang warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Palembang, Selasa (23/5/2023).

Antrean panjang di Disdukcapil Palembang banyak mendapat keluhan warga.

Belakangan terungkap penyebab terjadinya antrean panjang di Disdukcapil Palembang.

Dari informasi dan komentar di sosial media, warganet menyebut tidak heran antrean panjang terjadi di Disdukcapil Palembang.

Penyebabnya banyak warga yang datang untuk mengambil nomor antrean sudah datang bahkan sebelum pukul 06.00 WIB.

Padahal jam layanan kantor dimulai pukul 08.00 wib.

Baca juga: Ishak Mekki Ternyata Siap Bersaing dengan Mantu Herman Deru, Sempat Disebut Maju Pilkada Sumsel 2024

warganet juga mempertanyakan mengapa hampir semua urusan administrasi kependudukan Disdukcapil Palembang prosesnya lama, ribet dan tidak efisien.

Padahal seharusnya bisa dilakukan secara online sehingga memangkas waktu layanan dan masyarakat tidak harus antre di kantor pusat.

Harus juga tersedia kantor layanan di tempat lain agar ada solusi dan bukan cuma di satu tempat saja.

Warganet menyayangkan kualitas layanan yang mundur karena saat pandemi kemarin bisa online meski memang waktunya lama.

Reina salah satu warga net yang merasakan manfaat layanan online Disdukcapil saat pandemi mengatakan pernah kehilangan dompet dan mengurus KTP hilang secara online di kantor camat setempat dan selesai dalam waktu 7-14 hari, gratis tanpa dipungut biaya.

Tapi saat ini layanan online di kantor camat tidaka ada lagi sehingga otomatis semua layanan kembali ke kantor Disdukcapil pusat sehingga membuat antrean semakin panjang dan banyak.

"Ngapolah ye jadi mundur? Jaman covid kmren pas ilang dompet kami bikin ktp baru di kantor camat setempat. Via online, jadi 7-14 hari katek biaya. Sekarang nak balek k dukcapil nian, online dk pacak, antrian yg nk ngurus jelas byk la. Bkn ck mall pelayanan terpadu jakabaring kapasitasny pck ngelayani byk wong," ciut @reinaichi.

Fuji, warga net lainnya mengeluh hanya minta surat pindah saja harus menunggu lama sampai seminggu.

"Minta surat pindah dari Kota Madya ke Banyuasin bae seminggu lebih," ciut @Fuji_hikmah.

Warga net lainnya mengaku tidak heran dengan antrean tersebut karena dia juga ikut antre sejak pagi namun tetap juga mendapat nomor antrean jauh yakni 146.

"Datang sudah pagi tapi tetap dapat nomor antrean 146," ciut @Adi saputra.

Sementara itu Kepala Disdukcapil Kota Palembang Dewi Isnaini belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait panjangnya nomor antrean layanan di kantor Disdukcapil pusat tersebut.

Dewi mengaku tengah ada kegiatan sehingga tidak bisa memberikan keterangan.

"Maaf sedang ada kegiatan," jawab Dewi saat dikonfirmasi.


9 UPT Disdukcapil Palembang


Disdukcapil memberikan informasi agar masyarakat tahu bahwa mengurus administrasi kependudukan tidak hanya bisa dilakukan di kantor Disdukcapil di Demang lebar daun saja.

Tetapi juga bisa di kantor UPT lainnya yang lebih dekat dengan domisili pemohon.

Ada 9 UPT Disdukcapil capil yang tersebar di sejumlah titik dan bisa melayani 11 layanan administrasi kependudukan.


Berikut alamat UPT Disdukcapil terbaru 2023 lengkap dengan alamat dan nomor telpon:

Zona 1 : Jakabaring dan Mall Pelayanan Publik (0821 7744 3298)
Jl. Gub. H. Bastari 15 Ulu, Jakabaring

Zona 2 : Seberang Ulu Satu dan Kertapati (0812 7363 6310)
Jl. Ki Merogan No. 42, Kel. Kemang Agung.

Zona 3 : Seberang Ulu Dua dan Plaju (0812 7165 8955)
Jl. Jend. Ahmad Yani No. 124, Kel. Empat Belas Ulu

Zona 4 : Ilir Timur Satu dan Bukit Kecil (0812 7322 7224)
Jl. Mayor Santoso No. 1, 20 Ilir D III, Kec. Ilir Timur Satu.

Zona 5 : Kemuning dan Ilir Timur Tiga (0895 61786 6766)
Swadaya Lrg. Perikanan II No. 360 Kel. Talang Amar

Zona 6 : Ilir Timur Dua dan Kalidoni (0878 9737 1524)
Jl. Residen Abdul Rozak Komp. Ruko Grand Pondok Indah No. 58

Zona 7 : Ilir Barat Satu, Ilir Barat Dua dan Gandus (0895 2242 9482)
Jl. Padang Selasa, Bukit Lama, Kec. Ilir Barat Satu

Zona 8 : Sako dan Sematang Borang (0813 6881 1442)
Jl. Lematang Raya No. 2491, RT.37 RW.01, Kel. Lebung Gajah

Zona 9 : Sukarame dan Alang-alang Lebar (0877 1361 1775)
JL. H.M. Ali Amin SH No. 1, Kel. Talang Kelapa

Berikut layanan yang tersedia di UPT Disdukcapil:

1. Perekaman KTP

2. Penerbitan Kartu Keluarga

3. Penerbitan KIA

4. Penerbitan Biodata WNI

5. Perubahan Elemen Data Kartu Keluarga

6. Penerbitan Akte Kematian

7. Penerbitan Akte Kelahiran

8. Legalisir Akta dan Kartu Keluarga yang belum Barcode

9. SIJAGO (Sikok Jadi Tigo: Akte Kelahiran, Kartu Keluarga Terupdate, KIA)

10. PAKAM (Paket Akte Kematian: Akte Kematian, Kartu Keluarga Terupdate, KTP-el dengan Status Cerai Mati)

11. Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD/KTP-el Digital)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved