Penuhi Janji Pilkada, Bupati Devi Bantu Warga Muratara Dapat Sertifikat Tanah, 3086 Persil Dibagikan
Devi mengimbau kepada masyarakat yang tanahnya sudah bersertifikat agar menaati aturan terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM,MURATARA - Sebanyak 3086 persil sertifikat tanah dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dalam tiga tahun terakhir.
Bupati Muratara Devi Suhartoni mengatakan telah memenuhi janji politiknya pada Pilkada 2020 lalu bahwa apabila terpilih akan membantu masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
"Pembagian sertifikat gratis ini seperti janji Pilkada kami, sesuai dengan visi dan misi kami membantu warga untuk mendapatkan sertifikat tanah," kata Devi Suhartoni kepada TribunSumsel.com.
Bila ada warga yang sudah mengurus pembuatan sertifikat tanah gratis namun belum mendapatkan saat pembagian, menurut Devi ada beberapa faktor yang menjadi kendala.
Bisa jadi, tanah yang diajukan warga untuk dibuatkan sertifikat tengah bermasalah, atau masuk hutan kawasan, atau berada dalam kawasan izin lain, sehingga proses pembuatan sertifikat terkendala.
"Bagi warga yang sudah urus tapi tidak dapat bisa konfirmasi ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muratara)," katanya.
Baca juga: Devi Suhartoni Yakin Ganjar Pranowo Menang Pilpres 2024 di Muratara, Ungkap Jasa Ganjar di Sumsel
Devi mengimbau kepada masyarakat yang tanahnya sudah bersertifikat agar menaati aturan terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Untuk yang baru menerima sertifikat ada yang belum bayar PBB dan BPHTB. Tapi itu harus dibayarkan di masa mendatang," katanya.
Dalam tiga tahun terakhir, sebanyak 3.086 persil sertifikat tanah diberikan kepada masyarakat yang tersebar di sejumlah desa/kelurahan di Kabupaten Muratara.
Redistribusi tanah tahun 2021 dengan total 1262 persil, terdiri dari Kelurahan Karya Makmur 291 persil, Desa Kerani Kaya 260 persil, Pauh 168 persil, Tanjung Beringin 63 persil, Sumber Makmur 299 persil, Srijaya Makmur 30 persil, dan Desa Pauh I sebanyak 151 persil.
Redistribusi tanah tahun 2022 dengan total 428 persil, terdiri dari Kelurahan Karya Makmur 52 persil, Desa Sumber Makmur 40 persil, Setia Marga 235 persil, dan Desa Sungai Baung 101 persil.
Redistribusi tanah tahun 2023 diberikan sebanyak 16 persil untuk masyarakat Desa Jadi Mulya, dan hak kepemilikan bersama Suku Anak Dalam di Desa Tebing Tinggi.
Sementara sertifikat tanah yang sudah siap disalurkan dalam waktu dekat ini sebanyak 1380 persil mencakup 9 desa dalam 5 kecamatan.
Antara lain, Desa Mulya Jaya 204 persil, Biaro Lama 167 persil, Biaro Baru 287 persil, Embacang Lama 59 persil, Rantau Telang 94 persil, Ketapat Bening 103 persil, Air Bening 99 persil, Bukit Langkap 274 persil, dan Desa Embacang Baru Ilir 93 persil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Bupati-Devi-bagikan-sertifikat-tanah.jpg)