Berita Nasional

Cara Membayar E-Tilang Via Aplikasi Tokopedia, Bisa Dicek Lewat HP, Mudah

Hal tersebut karena pelanggaran akan terekam secara otomatis oleh kamera e-tilang yang dipasang di beberapa titik ruas jalan.

Editor: Slamet Teguh
Kompas.com
Cara Membayar E-Tilang Via Aplikasi Tokopedia, Bisa Dicek Lewat HP, Mudah 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi kini telah mengadakan tilang secara manual dan diganti secara tilang eletronik ETLE.

Banyak pengendara yang masih bingung cara membayar E-tilang.

Diketahui, sebagian pengendara biasanya tidak menyadari bahwa telah melanggar.

Hal tersebut karena pelanggaran akan terekam secara otomatis oleh kamera e-tilang yang dipasang di beberapa titik ruas jalan.

Namun apabila pengendara ragu apakah terkena tilang atau tidak, Anda dapat mengeceknya melalui situs https://etle-pmj.info/.

Setelah terdeteksi melakukan pelanggaran, pengendara dapat melakukan pembayaran e-tilang melalui online via aplikasi Tokopedia.

Membayar e-tilang di Tokopedia dapat dilakukan dengan mudah hanya melalui HP.

Selain itu pengguna bisa memilih metode pembayaran yang diinginkan. Kendati demikian saat akan membayar e-tilang, pengguna harus mendapatkan kode biling terlebih dahulu.

Untuk selengkapnya berikut ini cara membayar e-tilang via aplikasi Tokopedia.

Baca juga: Cerita Andika Warga Palembang Terima Surat E-Tilang, Gegara Lupa Pakai Sabuk Pengaman

Baca juga: Begini Tata Cara Pembayaran dan Mengurus Tilang Online dengan Kode Tilang BRIVA

Cara cek e-tilang

Sebelumnya untuk memastikan Anda terkena e-tilang atau tidak, data nomor polisi kendaraan Anda dapat dicek lewat cara berikut ini:

Siapkan data-data berupa nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan

Kunjungi situs resmi https://etle-pmj.info/

Isi nomor plat kendaraan, mesin, dan rangka pada kolom yang tersedia

Klik “Cek Data”

Setelah memasukkan beberapa data tersebut, nantinya hasil akan menampilkan tipe pelanggaran, waktu, lokasi, dan status pelanggaran yang terjadi

Jika saat memasukkan data-data tersebut hasil pencarian menampilkan “No data available” maka tidak ada pelanggaran

Cara bayar e-tilang via aplikasi Tokopedia

Login dan buka aplikasi Tokopedia. Apabila belum mengunduhnya maka download aplikasi di Play Store (Android) atau App Store (iOS)

Pada halaman depan pilih “Top-Up & Tagihan”

Pilih “Semua Kategori” Gulir ke bawah hingga menemukan “Layanan Pemerintah”

Pilih “E-Tilang”

Pilih “Bayar PNBP” Masukkan kode biling 15 digit. Cara mendapatkan kode biling dapat menuju tautan berikut ini

Klik “Cek Tagihan”

Nantinya akan muncul detail tagihan pembayaran e-tilang yang harus Anda bayarkan

Pilih metode pembayaran yang diinginkan kemudian lanjutkan hingga tagihan berhasil/sukses dibayar

Demikian cara membayar e-tilang via aplikasi Tokopedia. Semoga membantu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved