Berita Nasional
Sopir dan Kernet Bus Masuk Jurang Guci Ungkap Terima Kasih Didukung, Pasrah Jalani Proses Hukum
Sosok sopir dan kernet bus PO Duta Wisata yang masuk ke jurang di Guci kini ungkap terima kasih atas dukungan masyarakat meski keduanya kini ditahan..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
"Siapa yg bisa bantu agar hotman dapat no tel pejabat KNKT ini'?? Hotman dalam rangka bantuin supir!! Unsur kelalaian supir makin terbantahkan? Gimana parkir? Kondisi tanah dll apa itu tanggung jawab supir?? Dan mobil sudah parkir semalaman! Knp Tsk?? Why? Who??," tulisnya.
Sementara dalam unggahan sebelumnya, Hotman Paris meminta dukungan publik untuk sang sopir Romyani dinilai tak bersalah
"Kacian supir kasus Guci! Kirim KTP yg lusuh ke Hotman! Apakah nasib supir ini akan berakhir lusuh seperti KTP nya? Butuh dukungan 290 juta netizen," kata Hotman Paris.
Pada postingan itu juga, Hotman Paris menyinggung penyebab kecelakaan di luar kendali sang supir.
Hotman Paris menuturkan jika bus yang terparkir bisa saja maju sendiri dan terperosok ke jurang akibat tanah yang tidak padat.
"Kasus Supir di Guci! Kalau benar malam sebelum tidur pada saat parkir dipasang rem tangan dan ban diganjal kemudian dia tidur dan sampai mobil terperosok masuk sungai supir belum pernah memasukan mobil yang diparkir sebab yang manasin mobil adalah kenek seperti biasa.
Menurut KNKT rem tangan ban mobil belakang masih terpasang pada saat mobil di angkat dari sungai. Apakah penyebab nya karena tanah tempat parkir yang gembur? Akan tetapi tanah tersebut adalah parkir resmi dan supir tidak salah parkir di tempat tersebut. Apakah supir wajib meneliti tanah sebelum parkir? Emang nya dia insinyur pertanian?," tegas Hotman Paris.
"Supir ini butuh dukungan 250jt netizen Indonesia," tutupnya.
Sopir Bus Tersangka
Diberitakan Sebelumnya, Romyani (55) sopir bus PO Duta Wisata yang mengalami kecelakaan di Guci Tegal akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Romyani, polisi turut menetapkan sang kernet berinisial AY sebagai tersangka juga dalam kasus tersebut.
Keduanya disangkakan dengan pasal 359 terkait tindakan kelaiaian yang membuat orang kehilangan nyawa,
Melansir dari Kompas.com, Kamis (11/5/2023) hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Tegal (Kapolres) AKBP Muhammad Sajarod Zakun.
AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan bahwa keduanya dikenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan.
Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi.
| Menkeu Purbaya Disindir Rocky Gerung, Disebut Sosok yang Ambisius dan Ingin Jadi Capres 2029 |
|
|---|
| Ngobrol Jaksa Agung, Menkeu Purbaya Kaget Ada Perlindungan Hukum Oknum Pajak Dulu :Saya Baru Tahu |
|
|---|
| Segini Kekayaan Muhidin Gubernur Kalsel Sindir Menkeu Purbaya Soal Dana Mengendap, Nyaris Rp 1 T |
|
|---|
| Segini Harta Kekayaan Erwin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi |
|
|---|
| Penjelasan Kejari Soal Pemeriksaan Wakil Wali Kota Bandung Erwin di Kasus Dugaan Korupsi,Masih Saksi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.