Berita Nasional

Nasib Briptu MK setelah Senjatanya Tewaskan Pemuda di Gunungkidul, Terancam Sanksi PTDH dan Pidana

Hariyanto mengungkapkan masih mendalami terkait ada tidaknya pelanggaran dari anggota polisi bernama Ibnu Yudhoyono yang disebut memberikan senjata ke

|
Editor: Weni Wahyuny
Instagram @terang_media/Tribun JOgja
Detik-detik pemuda di Gunungkidul tewas ditembak Briptu MK (kiri) dan jenazah Aldi saat akan dimakamkan (kanan) - Briptu MK terancam kena PTDH dan pidana setelah tembak pemuda di Gunungkidul hingga tewas 

TRIBUNSUMSEL.COM - Briptu MK terancam disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) hingga pidana setelah senjata yang dipegangnya menewaskan pemuda asal Kabupaten Gunungkidul bernama Aldi Aprianto (19) saat acara hiburan pada Minggu (14/5/2023).

Kabid Propam Polda DIY, Kombes Hariyanto mengatakan tersangka diduga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tak hanya sanksi etik, Briptu MK juga terancam sanksi pidana lantaran diduga melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Di sisi lain, Hariyanto mengungkapkan masih mendalami terkait ada tidaknya pelanggaran dari anggota polisi bernama Ibnu Yudhoyono yang disebut memberikan senjata ke tangan Briptu MK.

"Itu senjata organik polsek, tergantung dari kanit-nya, siapa yang diserahin, siapa yang membawa, siapa yang mengamankan," urai Hariyanto pada konferensi pers yang digelar pada Senin (15/5/2023) di Mapolda DIY.

Hariyanto menegaskan, Polri telah memiliki aturan baku terkait penggunaan senjata api.

Pihaknya akan mendalami di mana titik terjadinya kesalahan mengacu regulasi tersebut.

Baca juga: Spesifikasi Senjata SS1-V1 yang Digunakan Briptu MK Amankan Konser Dangdut di Gunungkidul

Briptu MK Masih Berstatus Demosi

Pada kesempatan yang sama, Kabid Propam Polda DIY, Kombes Hariyanto mengungkapkan bahwa Briptu MK merupakan anggota Polri yang berstatus demosi.

Masih dikutip dari Tribun Jogja, status demosi yang diemban Briptu MK masih berjalan kurang dari setahun.

"Dia (Briptu MK) bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan, yaitu proses demosi. Proses demosi ini harusnya berakhir tanggal 5 September 2026, jadi belum setahun di Girisubo," katanya.

Baca juga: Meletus dan Tewaskan Aldi, Briptu MK Ternyata Meminta Senjata Juniornya Tanpa Sepengetahuan Kapolsek

Hariyanto menjelaskan sebelum bertugas di Polsek Girisubo karena sanksi demosi, Briptu MK berada di Ditreskrimsus Polda DIY.

"Ada pelanggaran, kemudian diputuskan, demosi ke Polres Gunungkidul, ditempatkan di Girisubo. Pelanggarannya kode etik," jelas Hariyanto.

Kronologi

Dikutip dari Tribun Jogja, Direskrimum Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengungkapkan awal peristiwa terjadi pada Minggu (14/5/2023) ketika Briptu MK bersama rekan anggota lainnya telah melakukan pengamanan orkes musik dangdut dalam rangka bersih Dusun Wuni, Girisubo.

Nuredy mengatakan, saat insiden terjadi, acara tersebut hampir selesai tetapi justru terjadi keributan antar penonton.

Lalu, Britpu MK pun berusaha melerai penonton yang ribut dengan naik ke atas panggung.

Baca juga: Atasan Briptu MK yang Tembak Warga di Gunungkidul hingga Tewas Dinilai Kompolnas Perlu Diperiksa

Kemudian, dari atas panggung, Briptu MK meminta senjata yang dipegang rekannya untuk diamankan.

Adapun alasannya karena rekan Briptu MK masih lebih junior ketimbang dirinya.

"Senjata tersebut lalu diberikan kepada tersangka," kata Nuredy.

Pada saat yang bersamaan, Nuredy mengatakan rekan Briptu MK mengatakan bahwa senjata yang diambil tersangka dalam posisi terisi amunisi.

Lantas, Briptu MK pun mengangguk sebagai tanda mengerti dan menyimpan senjata tersebut dengan posisi laras menghadap ke bawah.

"Namun tidak dilakukan pengecekan dan tidak mengunci senjata tersebut," jelas Nuredy.

Nahas, senjata api tersebut justru meletus tanpa sengaja dan mengenai Aldi yang menyebabkan dirinya tewas.

"Tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," terang dia.

Nuredy mengungkapkan peluru tersebut mengenai punggung bagian atas atau tengkuk dari bahu kanan dan tembus ke bagian dada di sela iga korban.

Hal ini diketahui melalui hasil visum yang dikeluarkan dari rumah sakit.

"Terhadap korban tadi siang (Senin) sudah dimakamkan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," jelas Nuredy.

Lalu, untuk senjata yang digunakan berjenis senjata laras panjang SS1-V1 yang kerap digunakan Unit Sabharan Polri untuk pengamanan massa.

 

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jogja/Miftahul Huda)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Warga Gunungkidul Tewas Ditembak Polisi: Pelaku Ternyata Berstatus Demosi hingga Kronologi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved