Berita Palembang

BKSDA Sumsel Pasang GPS Collar 3 Gajah Betina Sumatera, Upaya Mitigasi Human-Wildlife Conflict

BKSDA Sumsel melakukan pemasangan satu unit GPS Collar kepada kelompok gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus), Minggu (14/5/2023).

Editor: Vanda Rosetiati
Dok.BKSDA SUMSEL
Tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel), memasang 1 unit GPS Collar pada Meisya gajah betina sumatera (Elephas maximus sumatranus), Minggu (14/5/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel), melakukan pemasangan 1 unit GPS Collar kepada kelompok gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) ke-3.

Pemasangan dilaksanakan pada gajah jenis kelamin betina usia sekira 25 tahun berat 2.782 kg, yang berada pada kelompok berjumlah 13 ekor.

Sebelumnya, tepat satu tahun lalu, 13 Mei 2022, pemasangan GPS Collar telah dilakukan pada 2 kelompok, yaitu kelompok Meilani (berjumlah 34 ekor), dan kelompok Meissi (berjumlah 14 ekor).

Kegiatan , berlokasi di areal kerja
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) - Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Bumi Andalas Permai, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan,
dengan melibatkan beberapa pihak, yaitu PT OKI Pulp & Paper Mills, salah satu unit usaha APP Sinar Mas, dan PT Bumi Andalas Permai (BAP), mitra pemasok APP Sinar Mas, Perkumpulan Jejaring Hutan Satwa (PJHS), serta Dokter Hewan dan Tim Teknis BBKSDA Riau.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Balai KSDA Sumsel Sugito menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memahami pola pergerakan gajah melalui pemanfaatan teknologi satelit Inmarsat dalam selang waktu guna mewujudkan prinsip koeksistensi
antara aktivitas manusia dan hidupan gajah liar di kantong habitat gajah Sugihan- Simpang Heran sebagai kantong populasi gajah sumatera terbesar di Provinsi Sumatera Selatan.

Ditambahkan Kepala BKSDA Sumsel Ujang Wisnu Barata menjelaskan bahwa kantong habitat Sugihan-Simpang Heran memiliki luas ± 632 ribu hektar, dimana didalamnya telah tersepakati delineasi Koridor Gajah Liar oleh para pihak pada tanggal 23 Juni 2022, dengan luas ± 232 ribu hektar, dengan keseluruhan areal koridor berada di kawasan Hutan Produksi pada wilayah konsesi mitra pemasok APP Sinar Mas.

"Koridor tersebut didelineasi atas dasar pertimbangan jejak kehadiran dan hasil monitoring berkala, yang selanjutnya menjadi lokus manajemen habitat dan populasi melalui berbagai kegiatan terintegrasi yaitu pengkayaan pakan gajah, pembuatan artificial saltlick, pengaturan
komoditi tanaman, pembuatan barrier fisik/vegetasi serta monitoring populasi, agar lebih menjamin penyediaan ruang hidup dan habitat yang cukup dalam menopang
kehidupan gajah liar sehingga interaksi negatif gajah liar di wilayah masyarakat dapat dikendalikan," katanya.

Sebelumnya, pada Jumat (12/5) tim melakukan briefing konsolidasi
untuk menyusun rencana dan strategi, membagi tugas, serta memastikan kembali kelengkapan dan kelayakan peralatan, dan dilanjutkan pada Sabtu (13/5) melakukan
survey dan memastikan gajah target, yang kemudian pada Minggu (14/5) berhasil dilakukan pemasangan GPS Collar.

Sementara itu, Jasmine N.P. Doloksaribu, Head of Landscape Conservation APP Sinar Mas, yang turut mengawal proses pemasangan GPS Collar di lapangan,menyatakan bahwa APP Sinar Mas berkomitmen mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam program human-elephant co-existence.

Pemasangan GPS Collar ini diharapkan dapat membantu dalam memahami prinsip berbagi ruang hidup antara manusia dan gajah, serta merumuskan strategi aksi konservasi yang efektif sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal PHL NomorSE.7/PHL/PUPH/HPL.1/10/2022 dan Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor SE.7/KSDAE/KKH/KSA.2/10/2021. Ini sejalan dengan Sustainability Roadmap Vision (SRV) 2030 dan Kebijakan Forest Conservation Policy APP Sinar Mas.

Gajah sumatera merupakan satwa prioritas, kebanggaan Provinsi Sumatera Selatan. Menurut The International Union for Conservation of Nature's Red List of Threatened Species (IUCN), saat ini gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) berstatus Critically Endangered (kritis), serta berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, termasuk ke dalam
satwa liar dilindungi bersama dengan 786 jenis satwa liar lainnya.

“Sebagaimana Instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorINS.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar atas Ancaman Penjeratan dan Perburuan Liar di Dalam dan di Luar Kawasan Hutantanggal 17 Juni 2022 yang telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Standar Operasional
Prosedur (SOP) Nomor SOP.1/KSDAE/SET.3/KSA.2/12/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar di Dalam dan di Luar Kawasan Hutan tanggal 7 Desember 2022. Serta memastikan bahwa upaya perlindungan terhadap satwa liar yang dilindungi padaareal kerja PBPH berjalan intensif, mengimplementasikan Surat Edaran DirekturJenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor SE.7/PHL/PUPH/HPL.1/10/2022 tanggal 14 Oktober 2022 tentang Perlindungan Satwa Liar yang Dilindungi di Dalam Areal Kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)”, terang Ujang.

Sementara itu, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Spesies dan Genetik, Indra Exploitasia menyatakan bahwa upaya ini merupakan bentuk asistensi melekat BKSDA Sumsel kepada mitra pemegang PBPH
yang arealnya terdapat satwa liar dilindungi, dalam menjalankan kewajibannya.

"Apresiasi kepada tim BKSDA Sumsel dan mitra yang telah melakukan pemasangan GPS Collar. Pemasangan ini merupakan bagian dari manajemen konservasi insitu.
Kegiatan ini bertujuan selain untuk melakukan pemantauan dan monitoring pergerakan gajah juga sekaligus sebagai mitigasi interaksi negatif yg menyebabkan
konflik satwa gajah dengan manusia. Diharapkan kegiatan ini menjadi wadah kolaborasi antar pihak dalam melakukan konservasi insitu satwa gajah di habitat alamnya sehingga tercipta harmoni hidup berdampingan manusia dan satwa gajah,” pungkas Indra.(Tribunsumsel.com/Siemen Martin) 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved