Berita Nasional
Meletus dan Tewaskan Aldi, Briptu MK Ternyata Meminta Senjata Juniornya Tanpa Sepengetahuan Kapolsek
Briptu MK ternyata meminta senjata SS 1 V1, dari tangan juniornya tanpa sepengetahuan Kapolsek Girisubo
Hasil visum korban menunjukkan korban mengalami luka tembak pada bagian punggung bagian atas atau tengkuk dari bahu kanan dan tembus ke bagian dada.
"Dada di sela iga dan terhadap korban tadi siang sudah dimakamkan saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ucapnya.
Inilah Senjata yang Digunakan Briptu MK Amankan Konser Dangdut Malah Tembak Warga Gunungkidul
Senjata tersebut adalah adalah jenis SS1-V1 diungkap Direskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Pol Nur Edi
"Senjata yang digunakan adalah SS1-V1," ujar Kombes Pol Nur Edi, Senin (15/5/2023) dilansir Kompas.com .
Pihaknya masih akan mendalami terkait standar operasional prosedur (SOP) pengamanan dengan menggunakan laras panjang.
Baca juga: Briptu MK Resmi Jadi Tersangka Gegara Tembak Warga di Gunungkidul, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

"Terkait SOP (pengamanan) itu nanti akan didalami oleh internal atau propam," kata dia.
"Penyidikan, kita fokus bahwasannya kelalaiannya mengakibatkan korban MD," katanya.
Sementara itu Kabid Propam Polda DIY, Kombes Pol Haryanto menjelaskan, untuk pelanggaran kode etik yang dilakukan Briptu MK sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kode etik itu sanksi yang terberat maksimal adalah PTDH. Kemudian dengan masalah pengamanan penggunaan senpi akan kita dalami sesuai dengan Perkap No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Tindakan Kepolisian," kata dia.
Sebelumnya, Polda DIY menetapkan Briptu MK sebagai tersangka penembakan yang mengakibatkan seorang pemuda bernama Aldi Aprianto (24) meninggal dunia.
"Adapun proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan bahwasanya penyidik Polda DIY telah menetapkan satu orang tersangka yang bernama Briptu MK," kata Direskrimmum Polda DIY, Nur Edi saat ditemui di Polda DIY, Senin (15/5/2023).
Edi mengatakan MK merupakan anggota Polsek Girisubo yang beralamatkan di Condongcatur, Depok, Sleman, DIY.
Briptu MK disangkakan dengan pasal 359 KUHP karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan seorang meninggal dunia.

Dilansir laman resmi Pindad, senapan serbu SS1 V1 merupakan senapan serbu pertama yang diadopsi langsung dari FN FNC.
AJI Palembang Kecam Kekerasan Terhadap Sejumlah Wartawan Saat Meliput Penyegelan Pabrik di Banten |
![]() |
---|
Heboh Tunjangan Beras DPR Rp12 Juta/Bulan dan BBM Rp7 Juta/Bulan, Adies Wakil Ketua DPR Sebut Keliru |
![]() |
---|
Rekam Jejak Adies Kadir Wakil Ketua DPR yang Sebut Tunjangan Beras Dewan Cuma Rp12 Juta |
![]() |
---|
Mengenal Brigjen Faisol Izuddin Ditunjuk Jadi Kasdam III/Siliwangi, Mantan Pengawal Jokowi |
![]() |
---|
Bukan Ridwan Kamil, Lalu Siapa Ayah Biologis Anak Lisa Mariana? Sosok Ini Sempat Ngaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.