Arti Kata Bahasa Arab

Arti Bai Najasy Adalah, Istilah Bahasa Arab dalam Jual Beli, Dilarang dalam Islam, ini Penjelasannya

Bai najasy adalah perilaku transaksi pasar dimana produsen menciptakan permintaan palsu, sehingga seolah-olah ada banyak permintaan

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Arti Bai Najasy Adalah, Istilah Bahasa Arab dalam Jual Beli, Dilarang dalam Islam, ini Penjelasannya 

TRIBUNSUMSEL.COM --Arti Bai Najasy Adalah, Istilah Bahasa Arab dalam Jual Beli, Dilarang dalam Islam, ini Penjelasannya.

Ba 'i Najasy berasal dari bahasa Arab.

Ba'i Artinya : jual beli

Lengkapnya, Ba'i adalah perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela antara kedua belah pihak, di mana yang satu menerima dan pihak lainnya juga menerima sesuai dengan perjanjian atau ketentuan syara’ dan disepakati.

Jual beli dikelompokkan menjadi dua yaitu jual beli yang dihalalkan dan jual beli yang diharamkan karena beberapa hal. Salah satu jual beli yang diharamkan adalah jual beli najasy.

Jual beli najasy dilarang oleh Rasulullah SAW seperti yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli najasy. “ (HR. Bukhari dan Muslim)


Najasy artinya : palsu atau rekayasa

Ba' najasy artinya adalah rekayasa pasar dalam permintaan atau demand.

Atau perilaku transaksi pasar dimana produsen menciptakan permintaan palsu, sehingga seolah-olah ada banyak permintaan terhadap harga suatu produk yang menyebabkan harga jual produk tersebut naik. Hal ini bisa terjadi misalnya dalam bursa saham (praktik goreng-menggoreng saham), bursa valas, dan lain-lain.

Cara yang digunakan bermacam-macam mulai dari menyebar isu, melakukan order pembelian fiktif, hingga melakukan pembelian pancingan dengan tujuan tercipta sentimen pasar.

Apabila harga sudah naik sesuai yang dikehendaki maka penjual akan ambil untung dengan melepas kembali saham/mata uang yang sudah dibeli, sehingga ia akan mendapat keuntungan besar.

 


Contoh Jual Beli Najasy

Misalnya pembeli A menawar barang di pasar dengan harga 50 ribu. A merupakan orang yang benar-benar membutuhkan barang ini.


Kemudian datang pembeli B, yang merupakan orang yang berpura-pura menawar barang tersebut dengan harga 75 ribu.


Karena pembeli A takut tidak mendapatkan barang dan benar-benar membutuhkan barang ini, maka pembeli A akan menaikkan penawaran menjadi 80 ribu dan pada akhirnya penjual akan menjualnya pada pembeli A dengan harga 80 ribu.


Contoh lainnya adalah perdagangan di pasar saham atau pasar modal dan barang-barang yang banyak dimintai masyarakat dengan terbatas guna menaikkan harga barang.


Demikian adalah pembahasan mengenai jual beli najasy semoga kita semua dijauhkan dari perbuatan yang dilarang ini.


Dilarang dalam Islam


Jual beli najasy dilarang dalam ajaran Islam karena dilakukan dengan cara yang bathil dan merugikan pembeli.

Mengutip Moh. Mufid (2016: 38), Ibnu Umar r.a berkata, “Rasulullah SAW melarang keras praktik jual beli najasy”.
Ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan Tirmidzi. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Janganlah kamu sekalian melakukan penawaran barang tanpa maksud untuk membeli” (HR Tirmidzi).


Ibnu Rusyd (2007) dalam Bidayah Al-Mujtahid menulis bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan transaksinya. Menurut Ahlu Zhahir, akad jual beli tersebut rusak. Malik mengatakan bahwa transaksi tersebut sifatnya cacat, sehingga si pembeli diberikan hak khiyar untuk memilih antara mengembalikan atau mempertahankannya.


Kemudian Abu Hanifa dan Syafi’i mengatakan jika najasy terjadi, maka penjual berdosa karena bermaksiat, namun transaksi jual belinya tetap sah.


Secara terperinci, Mustofa Al-Khin dkk dalam Kitab Fiqih Mazhab Syafie merinci hukum praktik najasy sebagai berikut:


Apabila najasy dilakukan dengan persetujuan penjual dan calo, maka hukumnya haram dan dua-duanya berdosa. Pembeli berhak menuntut khiyar jika mempunyai bukti. Apabila tidak ada bukti, maka ia tidak memiliki hak tersebut.

Jika praktik ini terjadi tanpa sepengetahuan penjual, maka dosa akan ditanggung oleh orang yang melakukan najasy.


Dosa akan ditanggung sendiri oleh penjual apabila ia mengatakan sendiri bahwa dirinya membeli barang tersebut dengan harga yang lebih mahal dari harga yang seharusnya, dengan maksud memperdaya orang lain.

Namun, jika suatu komoditi memiliki harga di bawah standar kemudian seseorang menaikkan penawaran agar harganya sesuai, ini diperbolehkan. Ash-Shan’ani dalam Subulus Salaam mengatakan:
“Sesungguhnya larangan tersebut jika penambahan yang disebutkan itu sampai di atas harga standar.

Adapun seandainya seseorang melihat ada suatu barang yang dijual di bawah harga standar, lalu dia menaikkan penawaran agar nilai jual barang tersebut sama dengan harga standarnya, maka orang tersebut bukanlah najasy dan tidak bermaksiat. Bahkan, dia mendapatkan pahala sesuai dengan niatnya.”

Itulah Arti Bai Najasy Adalah, Istilah Bahasa Arab dalam Jual Beli, Dilarang dalam Islam, ini Penjelasannya. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: 15 Kata Ucapan Selamat Menikah Bahasa Arab dan Artinya 2023, Bagikan ke Saudara dan Teman

Baca juga: Arti Tarbiyah, Taklim, Tardis, Tadib, Istilah Pendidikan-Pengajaran dalam Bahasa Arab dan Contohnya

Baca juga: Arti Mubarak Lakum Al Zawaj, Ucapan Selamat Menikah Bahasa Arab Berikut 10 Contoh Ucapan Doa Lainnya

Baca juga: Arti Taallamu Ilma Wata Allamu Lil Ilmi, Kata-kata Motivasi Belajar Bahasa Arab dalam Menggapai Ilmu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved