Berita Nasional

Harta Kekayaan Zulhendra Das'at, Hanya Laporkan LHKPN Tahun 2008, Kini Terjaring OTT Karena Pungli

Terungkap harta kekayaan Kadinkes Kampar, Zulhendra Das'at yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
Ig@dinkeskamparkab
Harta Kekayaan Zulhendra Das'at, Hanya Laporkan LHKPN Tahun 2008, Kini Terjaring OTT Karena Pungli 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap harta kekayaan Kadinkes Kampar, Zulhendra Das'at yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Dikutip dari LHKPN KPK, hanya ada sesorang yang melaporkan harta kekayaan atas nama Zulhendra Das'at.

Selain itu, dalam LHKPN itu tak tertera jabatan dari dinas mana nama Zulhendra Das'at ini.

Namun, dari ejaan namanya yang sama, laporan harta kekayaan tersebut ialah milik dari Zulhendra Das'at.

Menurut LHKPNnya, Zulhendra terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 7 April tahun 2008 yang lalu.

Saat itu, total kekayaan Zulhendra sekitar Rp.490.634.000.

Harta Kekayaan Zulhendra Das'at, Hanya Laporkan LHKPN Tahun 2008, Kini Terjaring OTT Karena Pungli
Harta Kekayaan Zulhendra Das'at, Hanya Laporkan LHKPN Tahun 2008, Kini Terjaring OTT Karena Pungli (elhkpn.kpk.go.id)

Ditangkap Tak Sendiri

Tak sendiri, Zulhendra ditangkap bersama Kepala Puskesmas Kecamatan Koto Kampar Halu.

Mereka berdua berkolaborasi melakukan pungli terhadap para kepala puskemas.

Keduanya ditangkap tim dari Polda Riau pada Jumat (12/5/2023) malam.

Mengenal sosok Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar, dr ZD alias Zulhendra Das'at yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Mengenal sosok Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar, dr ZD alias Zulhendra Das'at yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. (Ig@dinkeskamparkab)

Baca juga: Profil Sosok Zulhendra Dasat Kadinkes Kampar Kena OTT Karena Pungli, Diduga Uang Untuk Urus Korupsi

Penangkapan Kadinkes Kampar dan Kepala Puskemas Koto Kampar Hulu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait pungli.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengintaian.

Terungkap harta kekayaan Kadinkes Kampar, Zulhendra Das'at yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Terungkap harta kekayaan Kadinkes Kampar, Zulhendra Das'at yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. (Ig@dinkeskamparkab)

Mengutip Kompas.com, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, membenarkan penangkapan Kadiskes Kampar.

"Benar, Kepala Dinas Kesehatan Kampar berinisial ZD (Zulhendra Das'at) ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat (12/5/2023) malam. Pelaku ditangkap sedang melakukan pungli (pungutan liar) kepada para kepala puskemas di Kampar," ujar Nandang kepada Kompas.com.

Baca juga: Kadiskes Kampar Terjerat OTT Lakukan Pungli Pada Kepala Puskesmas, Ngaku Buat Urus Kasus Korupsi

Kadinkes Kampar dan Kepala Puskesmas Kecamatan Koto Kampar Hulu berkolaborasi melakukan pungli terhadap para kepala puskemas.

"Ada dua yang diamankan. Satu lagi berinisial MR, selaku Kepala Puskemas Koto Kampar Hulu," sebut Nandang.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita uang tunai Rp 80 juta dan bukti transfer Rp 15 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kadinkes Kampar memungut uang kepada para kepala puskesmas, yang dikoordinir pelaku MR.

"Pelaku MR berperan sebagai pengumpul uang dari para kepala puskemas. Besaran pungli, ada yang Rp 10 juta dan Rp 5 juta. Tapi, baru sebagian kepala puskemas yang menyetorkan uang," tutur Nandang.

Sementara pengakuan Kadinkes Kampar, pungli dilakukan untuk mengurus perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Pengakuan dari ZD, uang pungli ditujukan untuk mengurus perkara tipikor yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau," kata Nandang.

Kedua pelaku, sambung Nandang, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 53 jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana.

dr ZD dan MR, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar." tutup mantan Kapolresta Pekanbaru itu.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved