Berita Palembang
Sosok Erza Saladin, Ketua DPW Partai Gelora Sumsel Ditahan Kasus Pemalsuan Surat Kantor PKS Sumsel
Sosok ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gelora Sumsel ditahan oleh pihak pengadilan selama 30 hari kedepan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Putusan ini diambil majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Aryanto SH MH dengan mengeluarkan surat penetapan dan penahanan tersangka mantan ketua DPW PKS Sumsel, Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara.
Diketahui sebelum dilakukan penahanan dari pantauan terlihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dwi Indayati menghadirkan dua orang, di PN Palembang, Selasa (9/5/2023)
Usai mendengarkan kesaksian para saksi dua terdakwa Erza dan Harmoko langsung dilakukan penahanan selama 30 hari kedepan mulai terhitung 9 Mei hingga 7 juni 2023 demi kepentingan pemeriksaan perkara
"Menetapkan agar kedua terdakwa dilakukan penahanan selama 30 hari kedepan guna kepentingan pemeriksaan sidang perkara," kata Hakim saat sidang.
Sementara itu terdakwa Erza saat ditanya terkait penahanannya dirinya enggan berkomentar
"Pengacara saya saja, saya sibuk nelpon," ungkapnya sambil turun tangga.
Sementara pengacara Erza Saladin dan Bayu Harmoko yaitu M Aksan mengungkapkan, pihaknya menyayangkan adanya penahanan kliennya tersebut.
Namun, pihaknya tetap menghormati proses tersebut.
"Kalau masalah penahan itu sudah diatur undang- undang dan hakim berhak melakukannya, tapi kita selama ini koperatif mulai dari penyidik dan kejaksaan kita sudah lakukan ajukan penangguhan, dan itu kewenangan hakim," paparnya.
Ditambahkan Aksan, pihaknya akan melakukan upaya penangguhan penahanan kepada dua kliennya tersebut mengingat selama ini kliennya kooperatif.
"Kita selama ini kooperatif, termasuk saat sidang hari ini datang lebih awal itu menunjukkan kita patuh dan tunduk pada aturan, sehingga kita akan lakukan penangguhan penahanan. Dimana perintah penahanan diatur dan penangguhan juga diatur, jadi kita ikuti aturan saja" tandasnya.
Sementara itu kuasa hukum DPW PKS Sumsel Martadinata, SH mengatakan perkara tersebut dilaporkan oleh dirinya pada bulan Agustus 2022.
“Dilaporkan karena menurut kami patut diduga Erza Saladin ini berkerjasama dengan mafia tanah sehingga muncul ide dari yang bersangkutan untuk melakukan kejahatan membuat surat keterangan palsu di Polda Sumsel guna untuk kepentingan dia mengajukan permohonan menerbitkan sertifikat tanah yang baru di BPN Kota Palembang,” bebernya.
Dimana menurutnya sertifikat-sertifikat tersebut sebenarnya tidak hilang tetapi disimpan di DPW PKS Sumsel semenjak dibeli lunas dan Erza Saladin diyakini mengetahui prihal keberadaan sertifikat tersebut disimpan oleh DPW PKS Sumsel karena tanah dan bangunan yang ada dalam sertifikat tersebut dibeli oleh DPW PKS Sumsel dengan uang berasal dari infak umum Anggota Legislatif dari PKS se Sumatera Selatan dalam tempo waktu kurang lebih 12 tahun.
Selain itu menurutnya semenjak tahun 2018 Erza Saladin terhitung ada 5 kali melakukan negoisasi kepada DPW PKS Sumsel baik oleh dirinya langsung maupun mengirim utusannya.
Erza Saladin
Erza Saladin Ditahan
Ketua DPW Partai Gelora Sumsel Ditahan
Partai Gelora
PKS
berita palembang
Tribunsumsel.com
Sensasi Baru Nasi Goreng di The People’s Cafe Palembang, Waktunya Coba Nasi Goreng Bakar |
![]() |
---|
Apakah PPPK Non-Database Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu ? BKN Palembang Buka Suara |
![]() |
---|
Puja Travel & Pos Indonesia Tawarkan Umroh Mudah, Berangkat Dulu Bayar Nanti, Cicilan Hingga 3 Tahun |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Ditunjuk Jadi Sekjen PDIP, Giri Ramanda Pastikan Terima Keputusan Megawati |
![]() |
---|
Ribut Karena Berebut Wanita, Pria di Palembang Luka Serius Usai Dibacok 2 Pelaku, Kini Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.