Seputar Islam

Niat dan Tata Cara Mengqodho Shloat Maghrib di Waktu Isya Lengkap dengan Hukumnya

Artikel ini memuat penjelasan mengenai bacaan niat dan tata cara mengqodho sholat Maghrib di waktu Isya lengkap dengan hukum melaksanakannya.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Novaldi Hibaturrahman
Tribun Sumsel
Niat dan Tata Cara Mengqodho Shloat Maghrib di Waktu Isya Lengkap dengan Hukumnya 

- Membaca surat Al Fatihah

- Membaca surat atau ayat Al-Qur’an tertentu

  • Ruku disertai tuma'ninah
  • I'tidal
  • Sujud
  • Duduk di antara dua sujud
  • Sujud kedua
  • Berdiri lagi

Rakaat Kedua

  • Membaca Al Fatihah
  • Membaca Ayat Al Quran
  • Ruku disertai tuma'ninah
  • I'tidal
  • Sujud
  • Duduk di antara dua sujud
  • Sujud Kedua
  • Duduk tasyahud (tahiyat) awal
  • Berdiri lagi
  • Rakaat Ketiga
  • Membaca Al Fatihah
  • Ruku disertai tuma'ninah
  • I'tidal
  • Sujud
  • Duduk di antara dua sujud
  • Sujud Kedua
  • Duduk tasyahud akhir
  • Salam

Hukum Menqodho Sholat Maghrib di Waktu Isya

Mengqodho sholat artinya mengerjakan shalat di luar waktu sebenarnya untuk menggantikan shalat yang terlewat.

Dilansir daru lama muslim.or.id, kewajiban seorang muslim untuk menqodho sholat harus dilakukan apabila dalam keadaan tidak sengaja.

Dalam keadaan tidak sengaja meninggalkan shalat, seperti karena ketiduran, lupa, pingsan, dan lainnya, maka para ulama bersepakat bahwa wajib hukumnya mengqodha sholat yang terlewat. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

من نام عن صلاة أو نسيها؛ فليصلها إذا ذكرها

“barangsiapa yang terlewat shalat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib shalat ketika ingat” (HR. Al Bazzar 13/21, shahih).

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjelaskan: “orang yang hilang akalnya karena tidur, atau pingsan atau semisalnya, ia wajib mengqadha shalatnya ketika sadar” (Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/95, Asy Syamilah).

Dan tidak ada dosa baginya jika hal tersebut bukan karena lalai, karena shalat yang dilakukan dalam rangka qadha tersebut merupakan kafarah dari perbuatan meninggalkan shalat tersebut. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“barangsiapa yang lupa shalat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat” (HR. Muslim no. 684).

Dari sini juga kita ketahui tidak benar anggapan sebagian masyarakat awam, bahwa jika bangun kesiangan di pagi hari maka tidak perlu shalat shubuh karena sudah lewat waktunya adalah sebuah kekeliruan.

Maka itu, qodho atau membayar utang sholat fardhu yang tertinggal dikarenakan lupa atau halangan lainnya adalah wajib hukumnya.

Baca juga: Tata Cara Qodho Sholat Subuh Beserta Bacaan Niatnya, Bisa Dilakukan Sebulum Waktu Zuhur

Baca juga: Cara Qodho Sholat Ashar di Waktu Maghrib Lengkap Niat dan Waktu Pelaksanaannya

Baca juga: Arti Alhamdulillahilladzi An Amana Binimati Imani Wal Islam, Doa Pembuka dan Penutup Pidato Singkat

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved