Berita Nasional

Fakta Baru, Bus PO Duta Wisata yang Terjun ke Sungai di Guci, Ternyata Status Uji KIRnya Sudah Habis

Fakta baru terungkap soal bus PO Duta Wisata yang Terjun ke Sungai Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Minggu (7/5/2023).

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Fakta Baru, Bus PO Duta Wisata yang Terjun ke Sungai di Guci, Ternyata Status Uji KIRnya Sudah Habis 

TRIBUNSUMSEL.COM - Fakta baru terungkap soal bus PO Duta Wisata yang Terjun ke Sungai Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Minggu (7/5/2023).

Hal tersebut tak lepas karena saat ditelusuri dari situs Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (Spionam) milik Kementerian Perhubungan, ternyata masa berlaku uji berkala bus PO Duta Wisata tersebut sudah habis.

Uji KIR Bus PO Duta Wisata Habis
Uji KIR Bus PO Duta Wisata Habis

Untuk diketahui bus pariwisata tersebut tertulis atas nama perusahaan Mitra Duta Sejati dengan jenis bus pariwisata.

Bus tersebut merupakan merek Hino dengan kode mesin J08EUFR14649 dan nomor rangka MJERK8JSKLJN23126.

Dalam situs tersebut tertulis pada kolom masa uji berkala bahwa masa berlakunya sampai 21 Maret 2023.

Artinya, bus pariwisata itu belum melakukan uji berkala lagi.

Uji berkala atau KIR sendiri biasanya dilakukan setiap 6 bulan sekali atau setahun 2 kali.

Sebagai informasi, uji KIR merupakan serangkaian pengujian atau pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Uji KIR ini dilaksanakan di unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dinas perhubungan (dishub) kabupaten/kota terkait dan pemeriksaannya dilakukan oleh penguji yang memenuhi persyaratan.

Untuk kendaraan yang memenuhi kelaikan akan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk dan akan diberikan tanda uji.

Kendaraan yang wajib melakukan uji KIR adalah kendaraan niaga atau yang mengangkut penumpang umum dan barang, seperti bus, semua jenis truk, taksi, pikap dan angkutan umum.

Berdasarkan informasi dari laman Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, prosedur uji KIR dimulai dari pendaftaran, pembayaran, proses pengujian kendaraan, pengumuman hasil pemeriksaan, penyerahan bukti lulus uji (smart card/sertifikat/stiker), dan kendaraan sudah bisa beroperasi.

Sementara itu, untuk proses pengujian kendaraan dalam uji KIR terdiri dari serangkaian yang meliputi pra uji, emisi gas buang, uji kolong, uji lampu, uji kedalaman alur ban, uji rem, uji speedometer, dan uji kebisingan.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB), disebutkan uji KIR dilakukan setahun setelah Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) diterbitkan.

Setelah itu, uji KIR harus dilakukan 2 kali dalam satu tahun, karena masa berlaku hasil uji KIR hanya 6 bulan saja.

Adapun sanksi bagi kendaraan yang tidak melakukan uji KIR dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sanksi yang diberikan bersifat administratif yang terdiri dari peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin hingga pencabutan izin.

Baca juga: Korban Selamat Kecelakaan Bus di Guci Bantah Isu Ada Anak lepas Rem Tangan: Tak Ada Anak Main

Baca juga: Linda Kenang Sosok Ayah, Maja yang Tewas dalam Kecelakaan Bus di Guci, Pendiam Namun Aktif Pengajian

Penjelasan PO Duta Wisata Soal Bus Terjun ke Sungai

PO Duta Wisata selaku pemilik dari bus pariwisata yang terjun ke sungai di Guci kabupaten Tegal Jawa Tengah akhirnya angkat bicara.

Melalui akun instagram perusahaan di @dutawisata_official, Minggu (7/5/2023) pihak PO Duta meminta publik tidak menyebarkan kronologi tidak benar terkait satu unit armada mereka mengalami musibah di Jawa Tengah.

"Mohon tidak menyebarkan kronologi berita hoax/berita palsu mengenai salah satu unit armada kami yang sedang mengalami musibah di Jawa Tengah hari ini 07/05/2023)," tulis akun@dutawisata_official

Lebih jauh PO Duta Wisata meminta kini penanganan dan proses investigasi tengah dilakukan dan memohon doa semua berjalan lancar.

"Semuanya sedang dalam penanganan dan proses investigasi lebih lanjut, mohon doanya semoga semuanya bisa berjalan dengan baik terim kasih," tulis akun tersebut.

Adapun pada postingan lanjutannya, PO Duta Wisata meminta untuk tidak berspekulasi terkait penyebab jatuhnya bus tersebut.

Dengan menyerahkan semuanya kepada pihak petugas yang berwenang untuk mengurus semuanya.

"Jadi sekali lagi di mohon untuk tidak menyebarkan berita simpang siur tentang penyebab jatuhnya salah satu armada kami di daerah jawa tengah," tulis aku PO Duta Wisata

"Tolong tidak berspekulasi sendiri dan biarkan petugas yang berwenang untuk mengurus semuanya terima kasih." sambungnya.

Kapolres Tegal Angkat Bicara

Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun angkat bicara soal kabar anak anak lepas rem tangan picu Bus PO Duta Wisata terjun ke Sungai di Guci, Minggu (7/5/2023).

Melansir dari Tribunjateng.com, AKBP Mochammad Sajarod Zakun belum dapat memastikan lantaran masih dalam pendalaman.

Apakah betul atau tidak penyebab kecelakaan bus PO Duta Wisata akibat ulah anak anak melepas rem tangan bus.
 
"Untuk saat ini terkait informasi tersebut (red, anak-anak main rem tangan) sedang kami dalami, apakah betul atau tidak," katanya.

AKBP Sajarod mengatakan, pendalaman akan dilakukan setelah bus berhasil dievakuasi dan pihaknya akan melakukan olah TKP. 

"Nanti kami lakukan penyelidikan dan olah TKP. Setelah itu kita bisa mengetahui penyebab kendaraan tersebut bisa turun ke bawah," ungkapnya.

Bukan Soal Kondisi Bus

Sebelumnya melansir Gridoto.com,kejadian bus masuk jurang di Guci menjadi sorotan banyak kalangan, salah satunya tenaga Ahli PO Kencana, Rian Mahendra.

Lewat akun Instagram pribadinya @rianmahendra83, ia memberikan pendapat mengenai kejadian bus masuk jurang di obyek wisata Guci tersebut.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari rekan busmania, Rian coba meluruskan kabar tak bertanggung jawab yang beredar soal insiden bus masuk juarang di Guci ini.

Putra Haji Haryanto tersebut menegaskan, kecelakaan tidak ada hubungannya dengan kondisi fisik armada bus.

Apalagi bus tersebut bisa dibilang masih prima, karena memakai sasis Jetbus 3+ Voyager yang relatif baru.

"Kronologi, meluruskan berita2 miring tentang kondisi armada," tulis mantan petinggi PO Haryanto ini.

Rian membenarkan bahwa alasan bus meluncur ke jurang, diduga karena seorang anak menarik tuas handbrake bus.

Dijelaskan juga bahwa anak kecil tersebut berada di area pengemudi, demi mengambil foto.

"Mesin menyala karena penumpang baru naik ke bis, ditinggal ngopi oleh para crew sebentar tiba-tiba ada penumpang (info dari mania adalah seorang anak kecil) melepas handrem untuk membuat dokumentasi ala-ala, spontan bis menggelinding dan masuk jurang," jelasnya.

Rian pun sangat menyayangkan anak kecil tersebut melakukan kesalahan fatal, hingga berujung hilangnya satu nyawa dari insiden tersebut.

"Duh kayak begini nih. Kenapa sih dek? Kenapa mainin handrem?," sambungnya.

Menurut Rian, kejadian ini seharusnya tak terjadi jika para kru dan penumpang saling mengawasi area pengemudi.

Area pengemudi adalah tempat terlarang yang tidak boleh ada orang lain berada di sana, kecuali pengemudi bus.

"Pengemudi tidak boleh membiarkan bus menyala tanpa awak walau posisi berhenti, apalagi di tempat yg rawan seperti turunan," sambungnya.

"Pengemudi tidak boleh membiarkan siapapun kecuali crew dan managemen menduduki atau bermain di area kabin. Sesama penumpang juga harus bisa menegur atau mengingatkan agar hal semacam ini tidak terjadi lagi," jelasnya. (Kompas.com/ Tribunjateng.com/ TribunBanyumas.com)

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved