Berita Muara Enim untuk Rakyat

Kunjungi PLTU Sumsel 8, Kaffah Dorong Muara Enim Jadi Prioritas Elektrifikasi 

Dirinya optimis ketika beroperasional nanti, PLTU Sumsel 8 yang akan memproduksi listrik dengan kapasitas 2x620 megawat menjadi pembangkit listrik.

Editor: Sri Hidayatun
Humas Pemkab Muaraenim
Plt. Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H., LL.M., LL.M., Ph.D., melakukan kunjungan kerja ke PT Huadian Bukit Asam Power (PT HBAP) atau PLTU Sumsel 8 di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kamis (04/05/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM- Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H., LL.M., LL.M., Ph.D., melakukan kunjungan kerja ke PT Huadian Bukit Asam Power (PT HBAP) atau PLTU Sumsel 8 di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kamis (4/5/2023).

Dalam kunjungan tersebut, Plt. Bupati didampingi Sekretaris Daerah, Ir. Yulius, M.Si., OPD beserta perwakilan Forkopimda yang disambut Presiden Direktur PT HBAP, Gu Quicheng dan Manager Site PT. HBAP, Gusti Anggara.

Dalam keterangannya, Kaffah memuji proyek PLTU Sumsel 8 yang progres pembangunannya mencapai 97 persen. 

Dirinya optimis ketika beroperasional nanti, PLTU Sumsel 8 yang akan memproduksi listrik dengan kapasitas 2x620 megawat menjadi pembangkit listrik terbaik dan terbesar di pulau Sumatera, serta tetap mengedepankan kelestarian lingkungan. 

Baca juga: Kaffah: Ramadhan dan Idul Fitri adalah Semangat untuk Menjaga Persatuan

Baca juga: Panggil Manager PLN , Kaffah Desak PLN Perbaiki Layanan dan Stop Pemadaman Berulang

Selain itu, Kaffah  juga meminta kedeannya agar PLTU Sumsel 8 memberikan skala prioritas elektrifikasi ke Kabupaten Muara Enim guna mencukupi kebutuhan listrik diwilayah Bumi Serasan Sekundang. 

Kaffah menegaskan Pemkab Muara Enim akan selalu memberikan dukungan kepada investor termasuk PT. HBAP guna menumbuhkan investasi dan industri di Kabupaten Muara Enim. 

Untuk itu, Plt. Bupati juga menekankan agar PT. HBAP turut memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal guna menekan angka pengangguran di Kabupaten Muara Enim. 

Terakhir, dirinya mengingatkan PT. HBAP dan perusahaan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA) agar selalu patuh membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga kerja Asing (DKPTKA) sesuai Perda Kabupaten Muara Enim No.6 Tahun 2022 tentang retribusi pengunaan TKA.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved