seputar islam

Pengertian Dam, Istilah dalam Ibadah Umroh dan Haji Bila Langgar Aturan danTata Cara Membayarnya

Denda harus segera dibayar sejak melakukan pelanggaran dan harus menyelesaikan rangkaian ibadah yang masih tersisa.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Pengertian Dam, Istilah dalam Ibadah Umroh dan Haji Bila Langgar Aturan danTata Cara Membayarnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM --Pengertian Dam, Istilah dalam Ibadah Umroh dan Haji Bila Langgar Aturan danTata Cara Membayarnya.

 

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang dilaksanakan setelah syahadat, shalat, zakat, dan puasa.
Sedangkan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan kapan pun, waktunya pun.

Baik haji atau umrah, keduanya bukan hanya menjalankan kewajiban agama saja, tetapi juga harus bertanggung jawab atas nama negara masing-masing.

Dengan kata lain, setiap orang membawa martabat serta nama baik bangsanya saat menjalankan ibadah.

Ada sederet peraturan yang perlu ditaati selama proses ibadah berlangsung untuk menghindari dam saat ibadah haji dan umrah.

Berikut penjelasan apa itu Dam.

 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dam berarti denda yang dibayarkan karena melanggar ketentuan yg berkenaan dengan ibadah haji atau umrah.

Dalam bahasa, dam berarti darah. Sedangkan dalam syari’ah, dan berarti mengalirkan darah (menyembelih) hewan ternak.

Hewan ternak yang disembelih disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan, seperti unta, sapi, atau kambing.

Dam juga diberlakukan sebagai denda karena beberapa perkara berikut ini:

Meninggalkan hal yang diperintahkan secara sengaja.
Melakukan hal yang dilarang dalam ihram.
Mengalami kendala saat perjalanan menuju Mekah karena sakit keras, dan lain-lain.
Sejumlah denda tersebut diberikan ketika seseorang tidak bisa melanjutkan proses ibadah haji atau umrah.

Dam tidak melulu dilakukan dengan menyembelih hewan ternak.

Denda juga dapat dilakukan dengan membayar fidyah dengan berpuasa, memberi makan fakir miskin, dan bersedekah.


Tata Cara Pembayaran Dam


Ada empat kategori dam beserta tata cara pembayarannya masing-masing:

1. Tartib dan Taqdir
Denda yang pertama dilakukan dengan menyembelih kambing. Namun, jika tidak mampu, denda dapat digantikan dengan berpuasa 10 hari.

Sekitar 3 hari dalam puasa tersebut dilakukan selama ibadah haji dan 7 sisanya dilakukan saat sudah berada di kampung halaman.

Jika memiliki kondisi medis tertentu yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, dapat digantikan dengan membayar 1 mud per hari.

1 mud setara dengan 675 gram atau 0.7 liter. Jika bingung, Moms bisa menggantikan seharga makanan pokok yang dikonsumsi.

Dam yang pertama dilakukan oleh jamaah haji yang melakukan pelanggaran ringan. Beberapa pelanggaran tersebut termasuk:

Tidak mengucapkan niat saat melakukan ihram.
Tidak bermalam di Muzdalifah tanpa alasan.
Tidak bermalam di Mina tanpa alasan.
Tidak melaksanakan thawaf wada.
Tidak melontar jumrah.


2. Tartib dan Ta’dil
Denda yang kedua dilakukan saat sepasang suami istri melakukan hubungan intim sebelum tahallul awal dalam ibadah haji.

Denda juga diberlakukan pada sepasang suami istri yang melakukan hubungan intim sebelum seluruh rangkaian umrah selesai.

Dam dilakukan dengan menyembelih seekor unta. Jika tidak mampu, denda dapat digantikan dengan seekor kerbau atau sapi.

Jika masih belum mampu, denda dapat digantikan dengan menyembelih 7 ekor kambing.

Ketika tidak memiliki finansial yang cukup, denda dapat diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan mud dari makanan yang dibeli, dikalikan dengan harga seekor unta.

Denda harus segera dibayar sejak melakukan pelanggaran dan harus menyelesaikan rangkaian ibadah yang masih tersisa.

Jika tidak, seorang jemaah berkewajiban untuk mengulang ibadah karena dianggap tidak sah.

Seorang muhrim yang gagal melaksanakan ibadah haji karena hal tertentu juga diwajibkan menyembelih seekor kambing dan menggunting rambut.

Jika tidak mampu menjalaninya, denda dapat diganti dengan memberi makan fakir miskin senilai harga kambing.

Jika nilai tersebut masih terlalu tinggi, dapat digantikan dengan berpuasa sebanyak hitungan mud yang dibeli seharga seekor kambing.

Denda ini terbilang fleksibel, karena dapat dilaksanakan di tempat atau setelah kembali ke kampung halaman.

3. Takhyir dan Ta’dil
Denda selanjutnya dilakukan saat membunuh binatang buruan ketika berada di Tanah Haram atau Halal setelah melakukan ihram.


Denda juga diberlakukan pada muhrim yang menebang atau mencabut pepohonan di Tanah Haram Mekah, kecuali pohon yang sudah kering atau mati.

Denda dapat dilakukan dengan beberapa hal berikut ini:

Menyembelih binatang yang sebanding dengan buruan.
Pembagian makanan pada fakir miskin Mekah, sebanding dengan harga buruan.
Berpuasa sejumlah bilangan mud setara dengan binatang yang diburu. 1 mud sendiri senilai 675 gram atau 0.7 liter = 1 hari.


4. Takhyir dan Taqdir
Denda terakhir dilakukan akibat membuang, mencabut, atau menggunting rambut dari anggota tubuh.

Selain itu, denda ini juga diberlakukan pada orang yang memakai pakaian yang berjahit, topi, mengecat atau memotong kuku, dan memakai wewangian.

Denda keempat ini dapat dilakukan dengan memilih salah satu di antara:

Menyembelih seekor kambing.
Bersedekah kepada 6 orang fakir miskin, yaitu sebanyak 2 mud setiap orang.
Berpuasa selama 3 hari.
Seseorang yang melakukan perkosaan, berciuman, atau berhubungan intim setelah tahallul awal, termasuk ke dalam pelanggaran keempat.

Sementara, denda yang dilakukan adalah menyembelih seekor unta, bersedekah seharga seekor unta, atau berpuasa sebanyak hitungan mud seharga seekor unta.

Itulah pengertian Dam, Istilah dalam Ibadah Umroh dan Haji Bila Langgar Aturan danTata Cara Membayarnya.

Baca juga: Hijir Ismail Adalah, Tempat Favorit Jemaah Umroh dan Haji untuk Memanjatkan Doa di Masjidil Haram

Baca juga: Pengertian Badal Umroh dan Badal Haji, Hukum dan Syarat Sahnya, Siapa yang Memperoleh Pahalanya

Baca juga: 25 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Haji, Penuh Doa Untuk Teman, Sahabat, Keluarga hingga Tetangga

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved