Berita Nasional

Nasib Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Ancam Muhammadiyah, Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atas tindakannya yang mengancam warga Muhammadiyah.

KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA/Dok.BRIN
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah kini terancam 6 tahun penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin kini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atas tindakannya yang mengancam warga Muhammadiyah.

Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti BRIN sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.

Atas perbuatannya, Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap oleh Mabes Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan penahanan dilakukan terhitung mulai hari ini, Senin (1/5/2023) setelah ditangkap di Jombang, Jawa Timur.

"Akan dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan di rutan Bareskrim terhitung hari ini," kata Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Motovlog Denzbagus di Lampung, Kendarai Kawasaki ZX 636r, Kekasih Tagih Janji

 

 

Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyebut atas perbuatannya, Andi Pangerang terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," jelasnya.

Sebelumnya, Andi Pangerang Hasanuddin, yang melontarkan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah dikabarkan berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

Andi Pangerang berhasil ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur pada, Minggu (30/4/2023) siang.

Dalam hal ini, Andi Pangerang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk informasi, Andi Pangerang Hasanuddin berkomentar tak bijak di akun Facebook peneliti antariksa BRIN, Prof Thomas Jamaluddin.

Baca juga: AKBP Buddy Alfrits Tewas di Rel Kereta, Keluarga Curiga Ada Peran Mafia Narkoba, Kompolnas Bereaksi

Andi Pangerang, Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah Ditangkap Polisi, Tebukti Langgar Kode Etik
Andi Pangerang, Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah Ditangkap Polisi, Tebukti Langgar Kode Etik (Tribunsumsel.com/Fransiska Kristela - DOK. BRIN)

Dalam komentar yang viral di media sosial, Andi Pangerang Hasanuddin dalam akun AP Hasanuddin mengancam halalkan darah Muhamadiyah.

Polemik itu bermula Prof Thomas menuliskan keheranannya dengan Muhammadiyah yang tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023, namun ingin memakai lapangan untuk sholat Idul Fitri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved