Berita Nasional

Hotman Paris Siap Tangani Kasus Wanita Tewas Jatuh di Lift Bandara Kualanamu

Pengacara kondang Hotman Paris kini turun tangan dalam kasus wanita tewas akibat jatuh di lift bandara Kualanamu, Deli Serdang Medan, Sumatera Utara..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Instagram/hotmanparisofficial
Hotman Paris Tangani Kasus Wanita Tewas Jatuh di Lift Bandara Kualanamu Usai Keluarga Korban Minta Bantuan 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara kondang Hotman Paris kini siap menangani kasus wanita tewas akibat jatuh di lift bandara Kualanamu, Deli Serdang Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Harta Kekayaan Achmad Asril Asri, Kadis PUPR Lubuklinggau, Miliki Harta Rp 57 M, Sumbernya Terungkap

Sebelumnya diketahui jika Hotman Paris menyoroti kejadian mengenaskan yang dialami seorang wanita tewas jatuh dari lift.

Hotman Paris memutuskan turun tangan dalam kasus tersebut, dilansir dari akun instagram @hotmanparisofficial, Minggu (30/4/2023) kemarin.

Dalam unggahan tersebut Hotman Paris memperlihatkan sebuah video amatir momen saat evakuasi jenazah dari wanita yang tewas akibat jatuh di lift Bandara Kualanamu.

Hotman Paris juga mengungkapkan bahwa dirinya siap menemui keluarga korban setelah berkomunikasi dengan keluarga korban.

"Saat pengambilan mayat dari dasar liff di bandara koala namu, Sumut! Keluarga Korban akan temu Hotman 911 di Kopi Joni selasa pagi jam 7.30," katanya.

Dalam unggahan terbarunya, Senin (1/5/2023) Hotman Paris mengunggah sebuah video penyataan dari keluarga wanita korban tewas jatuh di lift Bandara Kualanamu.

"Saya Ahmad Faisal Bin Ibrahim suami kepada mendiang Asiah Sinta Hasibuan ingin memohon bapak Hotman Paris dan Tim Hotman 911 untuk menjadi kuasa hukum kami biar segala tabir bisa terungkap dan mendapatkan keadilan untuk istri saya," ujar Ahmad Faisal selaku suami korban.

Hotman Paris yang mengetahui hal tersebut lantas bereaksi.

Ia menyinggung soal pidana yang menyinggung terkait keteledoran pihak Bandara yang harus memberikam tanggungjawab.

Bahkan Hotman Paris tak lupa menyebut hukuman penjara dari penanggungjawab kasus kematian sang wanita yang jatuh di lift Bandara Kualanamu.

"Kasus di bandara Kualanamu sumutb : suami !!Pasal 359 KUHP berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. !!!!Pasal 1367 kuh perdata:
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan
mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.
Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada dibawah pengawasannya.
Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana mereka seharusnya bertanggung jawab," jelas Hotman Paris.

Baca juga: Jadwal Sinetron di SCTV dan RCTI Hari ini 1 Mei 2023, Lengkap dengan Link Streaming

Baca juga: Antonio Dedola Sebut Nikita Mizani Musuh, Singgung Soal Kebenaran: Just Like My Other Enemies

Sementara itu sebelumnya Hotman Paris sudah menyoroti kasus wanita tewas jatuh dari lift Bandara Kualanamu usai beredarnya video cctv saat kejadian.

Hotman Paris yang mengetahui hal tersebut lantas meminta pihak kepolisian untuk memeriksa pengoperasian sistem lift di Bandara Kualanamu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved