Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
Kritik Polda Sumut,IPW Sebut Penanganan Kasus Penganiayaan Oleh Anak AKBP Ahciruddin Hasibuan Lambat
Polda Sumut dikritisi Indonesia Police Watch (IPW) terkait lambatnya merilis kasus penganiayaan itu setelah viral di media sosial Hal tersebut langsu
TRIBUNSUMSEL.COM -- Polda Sumut dikritisi Indonesia Police Watch (IPW) terkait lambatnya merilis kasus penganiayaan itu setelah viral di media sosial
Hal tersebut langsung disampaikan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (26/4/2023).
"Muncul penetapan setelah menjadi viral, setelah viral di media sosial, padahal dilaporkan sejak bulan Desember 2022."
"Kasus penganiayaan yang sudah sangat jelas sebetulnya tidak perlu terlalu lama, saksi ada, perbuatan ada, alat bukti visum ada, jadi sudah bisa ditetapkan," papar Sugeng.
IPW mendesak Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, memberi sanksi tegas kepada AKBP Achiruddin Hasibuan karena membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral.
Sugeng Teguh Santoso juga mendesak Polda Sumut mengusut dari mana harta kekayaan yang dimiliki AKBP Achiruddin Hasibuan.
Respons Kompolnas
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Kapolda Sumut segera mempidanakan AKBP Achiruddin Hasibuan, jika benar mengancam menggunakan senjata api laras panjang kepada Ken Admiral.
“Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Rabu, masih dari Tribun-Medan.com.
Kemudian, polisi diminta transparan kenapa kasus yang terjadi pada Desember 2022 lalu baru diusut sekarang.
"Kami berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan disampaikan secara transparan kepada publik," jelas Poengky.

Sebagai informasi, Aditya Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan itu telah ditahan terhitung mulai Rabu (26/4/2023).
Hingga kini, polisi masih terus memeriksa Aditya Hasibuan.
Sementara itu, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatan setelah terseret dalam kasus penganiayaan anaknya.
Polda Sumut sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan pada Februari 2023 terkait penganiayaan itu.
AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri setelah melakukan pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada seorang mahasiswa.
Polda Sumut kini tinggal menunggu hasil sidang kode etik yang akan dikenakan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan.
AKBP Achiruddin Hasibuan akan ditempatkan di tempat khusus menunggu hasil sidang kode etik Polda Sumut.
Dalam video yang diunggah akun Twitter @mazzini_gsp, terlihat Ken Admiral tersungkur di lantai pelataran rumah dan diduduki oleh seorang pria sambil memukuli bagian kepala korban.
Korban yang tersungkur di lantai terlihat sudah berdarah di bagian pelipis matanya dan pelaku meludahi wajah korban.
Pemilik akun diketahui juga mengunggah respons dari AKBP Achiruddin Hasibuan yang membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.
"Berikut ini respons AKBP Achiruddin Hasibuan saat korban menagih ganti rugi kerusakan kendaraan maupun fisik yg diderita korban. malah membiarkan anak ya melakukan penganiayaan lagi," tulis akun itu.
(*)
Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penanganan Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Terkesan Lambat, IPW Kritik Polda Sumut.
Baca berita lainnya di Google News.
Sosok Kashmal Anak Kombes Disebut AKBP Achiruddin Dalam Kasus Penganiayaan Ken Admiral |
![]() |
---|
'Nyanyian' AKBP Achiruddin di Kasus Penganiayaan Ken Admiral, Sebut Nama 2 Anak Kombes Ikut Terlibat |
![]() |
---|
AKBP Achiruddin Protes Saat Rekontruksi Penganiayaan Ken Admiral, Sempat Bentak Saksi:Jangan Ngarang |
![]() |
---|
Dipeluk AKBP Achiruddin Saat Rekontruksi, Mimpi Aditya Hasibuan Masuk Akmil Pupus Usai Tersangka |
![]() |
---|
Jadi Pengawas 1,6 Ton Solar, AKBP Achiruddin Diupah Rp 7,5 Juta Perbulan, Kini Dipecat dari Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.