Menikah di Bulan Syawal, Ini Dokumen dan Syarat Nikah Calon Laki-Laki dan Perempuan, Tersedia PDF
Berikut merupakan persyarakat menikah bagi calon pengantin perempuan dan laki-laki, lengkap dalam bentuk PDF yang bisa di unduh melalui link dibawah i
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM - Sebelum melangsungkan pernikahan, ada baiknya bagi calon pengantin baik dari laki-laki maupun perempuan untuk mengetahui syarat yang harus dilengkapi.
Berikut merupakan persyarakat menikah bagi calon pengantin perempuan dan laki-laki, lengkap dalam bentuk PDF yang bisa di unduh melalui link dibawah ini.
>> File PDF: Unduh Persyaratan Nikah
Syarat yang harus dilengkapi sebelum menikah termasuk didalamnya yakni persoalan biaya pernikahan.
Masalah biaya sebagai salah satu syarat nikah, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), menikah di KUA tidak dipungut biaya.
Peraturan tersebut bisa menjadi salah satu sarana yang memudahkan dan meringankan calon pasangan dalam melaksanakan pernikahan.
Namun, peraturan tersebut hanya berlaku saat jam kerja Kantor Urusan Agama.
Sementara itu, jika diluar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp 600.000.
Berikut syarat nikah bagi calon pengantin laki-laki dan perempuan.
>> Syarat Nikah bagi Calon Suami
- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
- Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
Lampiran Syarat Nikah:
- Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)
- Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah
- Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri satu daerah/kecamatan.
- Fotokopi Bukti Tanda Lunas SPPT PBB Tahun Berjalan
- Fotokopi Ijazah yang dimiliki
- Surat keterangan belum pernah nikah
>> Syarat Nikah Bagi Calon Istri:
- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
- Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
Lampiran Syarat Nikah:
- Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
- Fotokopi Kartu Imunisasi TT Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
- Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
- Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
- Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
- Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
- Surat Keterangan Wali jika Wali tidak selamat dari Kelurahan setempat
- Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
- N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th.
- N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia
Baca juga: Doa Agar Rumah Tangga Harmonis Lengkap Latin dan Artinya, Mudah Diamalkan
Baca juga: Doa Agar Dikaruniai Anak Saleh, Lengkap Tulisan Arab Latin dan Terjemahannya
Baca juga: Lirik Lagu dan Arti Monsters Cover Iam Tongi dari James Blunt, And While Youre Sleeping
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news
Syarat Menikah
Syarat Menikah bagi Pengantin Laki-Laki
Syarat Menikah bagi Pengantin Perempuan
Tribunsumsel.com
Ratu Dewa Wanti-wanti Jajarannya di Pemkot Palembang Tak Pungli, Jika Terbukti Langsung Proses |
![]() |
---|
Teks Sholawat Khoirul Bariyah, Lengkap Tulisan Latin dan Terjemahannya |
![]() |
---|
Bacaan Doa dan Zikir Al Jabbar, Lengkap Tulisan Latin Serta Terjemahannya |
![]() |
---|
Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 6 Halaman 72 Kurikulum Merdeka: Kalimat Langsung dan Tidak Langsung |
![]() |
---|
Teks Khutbah Jumat Bahasa Jawa Tentang Bulan Rabiul Awal, Singkat dan Mudah Dipahami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.