Berita Nasional

Reaksi Gindha Ansori Setelah Laporan Pada Bima Yudho Distop Polisi, Duga Ada yang Ambil Keuntungan

Reaksi Gindha Ansori Setelah Laporan Pada Bima Yudho Distop Polisi, Duga Ada yang Ambil Keuntungan

|
Tribun Lampung / Bayu Saputra - Tiktok Awbimax Reborn
Reaksi Gindha Ansori Setelah Laporan Pada Bima Yudho Distop Polisi, Duga Ada yang Ambil Keuntungan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Begini reaksi Gindha Ansori yang melaporkan TikToker Awbimax atau Bima Yudho Saputro setelah laporannya ditolak polisi karena tak ada unsur pidana, sebut ada yang mengambil keuntungan pribadi.

Gindha Ansori yang berprofesi sebagai pengacara ternyata mengaku sudah menyiapkan pencabutan pelaporan pada Bima Yudho sebelumnya.

"Kami juga sudah menyiapkan untuk pencabutan laporan yang sudah saya sampaikan," ujar pengacara Gindha Ansori Wayka saat dihubungi Tribun Lampung, Selasa (18/4/2023).

Gindha beralasan mencermati kondisi yang berkembang di tengah masyarakat, baik skala daerah ataupun nasional.

"Laporan ini meskipun secara hukum sifatnya secara pribadi, tetapi ini yang mewakili perasaan masyarakat Lampung," kata Gindha.

Namun yang menjadi lebih penting mengedepankan kepentingan yang lebih besar.

Terungkap alasan advokat Gindha Ansori melaporkan Tiktoker Bima Yudho ke polisi.
Terungkap alasan advokat Gindha Ansori melaporkan Tiktoker Bima Yudho ke polisi. (Ig@undercover.id/TikTok@awbimaxreborn)

"Dalam rangkaian menjaga kondisi stabilitas keamanan daerah dan nasional, maka kepentingan yang lebih besar ini harus di kedepankan," kata Gindha.

Hal tersebut yang harus dijaga bersama-sama masyarakat.

"Dengan pelaporan ini diduga ada yang mengambil kepentingan keuntungan pribadi masing-masing," kata Gindha.

Ini akan dapat merusak tatanan ideologi politik sosial budaya keamanan menjelang tahun politik 2024.

Bahwa di dalam hukum pidana ultimum remedium, maka pemidanaan terhadap seseorang itu pilihan terakhir.

Sehingga asas ini perlu dipertimbangkan dalam laporan ini.

"Bahwa dengan kejadian ini baik yang di dalam ataupun luar negeri harus menjunjung tinggi martabat manusia," kata Gindha.

Sehingga hal yang terjadi di tengah masyarakat, dalam peristiwa Bima ini negara harus hadir dalam membatasi perbuatan yang dilarang.

Di dalam aturan hukum terutama dengan keberadaan suku ras dan antar golongan.

UU ITE tersebut batasannya masih debatable sehingga untuk mengenakan untuk generasi milenial.

Hal yang biasa dan lumrah dan sebelumnya generasi hal yang tabu maka UU harus mengikuti perkembangan masyarakat.

Polisi Stop Penyelidikan Terkait Laporan Gindha Ansori

DIHENTIKAN! Proses penyelidikan terhadap TikToker Awbimax Reborn atau Bima Yudho Saputro terkait laporan pengacara Gindha Ansori tak dilanjutkan.

Hal itu diumumkan Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo pada Selasa, 18 April 2023.

Apa alasan penghentian penyelidikan?

Ditreskrimsus Polda Lampung menghentikan proses penyelidikan terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputro, Selasa (18/4/2023).

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, bahwa tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun Tiktok Awbimaxreborn tersebut.

Sebelumnya, Bima Yudho Saputro dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian di dalam unggahan kontennya di Tiktok yang mengkritik pembangunan di Lampung.

Kabar terbaru Bima Yudho di Australia usai dipolisikan karena mengkritik Lampung.
Kabar terbaru Bima Yudho di Australia usai dipolisikan karena mengkritik Lampung. (ig/awbimax)

Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengacara Gindha Ansori atas dugaan ujaran kebencian atas ucapan "Dajjal" yang diucapkan Bima dalam konten Tiktoknya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas Nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana," ujar Kombes Pol Donny saaat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (18/4/2023).

"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras, atau golongan tertentu," imbuhnya.

Kombes Pol Donny melanjutkan, pihaknya juga tidak menemukan kalimat lain yang dapat menimbulkan rasa benci ataupun permusuhan.

"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.

"Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," pungkas Donny.

Polda Lampung sendiri secara resmi menghentikan kasus terkait Tiktokers Bima Yudho Saputro yang sempat viral akibat mengkritik Pemprov Lampung.

Hal tersebut dikemukakan Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Donny AP yang didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra, dalam konfrensi press yang digelar di Mapolda Lampung, pada Selasa 18 April 2023.

Menurut Donny, kasus tersebut bermula dari adanya laporan seorang warga Bandar Lampung tentang akun TikTok @ awbimaxreborn.

Kemudian Polda Lampung melakukan penyelidikan dengan meminta klarifikasi enam orang saksi, yakni tiga saksi masyarakat termasuk pelapor, lalu satu ahli bahasa serta dua ahli pidana.

Hasilnya para ahli menyebutkan bahwa kasus tersebut bukan termasuk ranah pidana, sehingga Polda Lampung menghentikan kasus tersebut.

Diolah dari artikel TribunLampung.co.id dan TribunLampung.co.id

 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved