Berita Nasional

Daftar Harta Kekayaan Arinal Djunaidi Gubernur Lampung yang Mencapai Rp22 Miliar

Inilah daftar harta kekayaan Arinal Djunaidi selaku Gubernur Lampung yang ternyata tercatat punya setara kas 14,7 M....

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Lampung/Pemprov Lampung
Daftar Harta Kekayaan Arinal Djunaidi Gubernur Lampung mencapai Rp22 M 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah catatan daftar harta kekayaan Arinal Djunaidi selaku Gubernur Lampung.

Sosok Arinal Djunaidi merupakan Gubernur Provinsi Lampung 2019-2024.

Ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo berdampingan dengan Ghusnunia Chalim sebagai Wakil Bupati.

Sebelum menjadi Gubernur, Arinal Djunaidi pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Lampung periode 2014–2016.

Baca juga: Profil Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung yang Daerahnya Viral Usai Dikritik Bima, Hartanya Rp 22 M

Profil Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung yang Daerahnya Viral Usai Dikritik Bima, Hartanya Rp 22 M
Profil Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung yang Daerahnya Viral Usai Dikritik Bima, Hartanya Rp 22 M (Instagram @arinal_djunaidi)

Pria kelahiran 17 Juni 1956 ini merupakan Politisi Partai Golkar.

Sebagai pejabat, Arinal Djunaidi pun diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Diketahui jika Arinal Djunaidi terakhir kali membuat LHKPN pada 22 Maret 2022 untuk periodik 2021.

Gubernur Lampung ini punya total Harta Kekayaan Rp. 22.600.702.572.

Jumlah Harta Kekayaan itu telah dikurangi dengan hutang Arinal Djunaidi yang tercatat Rp. 14.891.336.

Selain daripada tanah dan bangunan serta alat transportasi, Harta Kekayaan Arinal Djunaidi juga berasal dari Kas atau setara Kas yang mencapai Rp. 14,7 Miliar.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (Tribun Lampung / Bayu Saputra)

Baca juga: Kronologi Hud Filbert Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Simpan Ekstasi di Hotel

Baca juga: Daftar Promo Restoran Cepat Saji Hari ini 17 April 2023, Ada McDonald, Hokben dan Ichiban Sushi

Berikut Rincian Harta Kekayaa Arinal Djunaidi

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 7.090.120.000

1. Tanah Seluas 256 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 41.040.000
2. Tanah Seluas 450 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 13.500.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 242 m2/180 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 955.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 882 m2/225 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 2.485.980.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/233 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 2.852.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 129 m2/60 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 742.600.000

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 494.627.000

1. MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 159.627.000
2. MOBIL, TOYOTA CAMRY Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 225.000.000
3. MOBIL, HONDA BRV Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 320.186.200

SURAT BERHARGA Rp. ----

KAS DAN SETARA KAS Rp. 14.710.660.708

HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 22.615.593.908

HUTANG Rp. 14.891.336

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 22.600.702.572.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin Rakor pengendalian inflasi daerah dengan Forkopimda dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Lampung, Rabu (08/02/2023).
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin Rakor pengendalian inflasi daerah dengan Forkopimda dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Lampung, Rabu (08/02/2023). (Istimewa)

Sementara itu diketahui jika Pelaporan Harta Kekayaan itu pun sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Baca juga: Reaksi Bima Yudho Viral Kritik Lampung, Singgung Etika dan Sopan Santun: Pedes Dengan Style Gue

Baca juga: Bima Yudho Kembali Kritik Lampung, Sebut Anggaran Infrastruktur Dipakai Jalan-Jalan Pagi Siang Malam

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu sendiri diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Disorot Usai Kritikan Bima Yudho Viral

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi turut menuai sorotan setelah video berisi kritik yang dibuat TikToker Bima Yudho Saputro dengan nama akun @awbimaxreborn viral di media sosial.

Dalam videonya, Bima Yudho mengkritik pembangunan di Provinsi Lampung. Bima antara lain membeberkan penyebab kenapa provinsi itu tidak maju-maju.

Setelah video tersebut viral, sejumlah pihak langsung bereaksi.

Salah satunya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Arinal diduga menegur ayah Bima melalui Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi dan meminta agar tidak lagi membuat konten yang menyudutkan Provinsi Lampung.

Selain itu, Arinal juga menyebut orangtua Bima tidak bisa mendidik anak. Ayah Bima pun memilih meminta maaf kepada Arinal Djunaidi dan Azwar Hadi.

“Minta maaf jika mungkin kata-kata Bima tidak tepat, bukan terkait dengan kontennya. Terkait pemilihan kata-kata yang tidak pas gayanya,” ujar juru bicara keluarga Bima, Bambang Sukoco, dikutip dari KompasTV Sabtu (15/4/2023).

Baca juga berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved