Berita Selebriti

Alasan Dito Mahendra Ditetapkan Tersangka Miliki Senpi Ilegal, Jadi Buronan jika Mangkir Panggilan

Pengusaha Dito Mahendra resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (sepi) ilegal.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/ist/Kolase TribunSumsel.com
Pengusaha Dito Mahendra resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (sepi) ilegal. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengusaha Dito Mahendra resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Diketahui, penetapan Dito Mahendra tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

Dito Mahendra diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Temuan senpi ilegal Dito berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami hasilnya, ada sembilan senpi ilegal. Sembilan senpi itu diantaranya pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Inilah kronologi Rumah Mahendra Dito S alias Dito Mahendra digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/3/2023) malam.
Inilah kronologi Rumah Mahendra Dito S alias Dito Mahendra digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/3/2023) malam. (Kompas.com)

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dengan dihadiri perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Divisi Propam Polri.

"Dalam gelar perkara yang dilaksanakan hari ini, para peserta yang hadir sepakat untuk menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Djuhandhani, dikutip Kompas.com, Senin (17/4/2023).

Djuhandhani mencurigai bahwa Dito Mahendra bersembunyi dari penyidik meskipun statusnya masih sebagai saksi dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca juga: Penyebab Ari Wibowo Gugat Cerai Istrinya Inge Anugrah, Ribut Terus-menerus Sejak 2020

Kendati begitu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) akan memasukkan pengusaha Dito Mahendra ke daftar pencarian orang (DPO) apabila tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Ya kita akan panggil tersangka dan kalau tidak kunjung datang, kami (masukkan) DPO," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023).

Isi pasal itu yakni, "Diduga telah terjadi tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," jelasnya, dikutip Kompas.com.

Nasib Dito Mahendra kini diburu KPK dan Bareskrim Polri, Imbas Selalu Mangkir.
Nasib Dito Mahendra kini diburu KPK dan Bareskrim Polri, Imbas Selalu Mangkir. (youtube Nit Not)

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk memanggil Dito Mahendra.

Namun, seteru Nikita Mirzani ini dua kali mangkir saat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Kamis (13/4/2023).

Pada saat yang sama, ia juga tidak hadir dalam rangka permintaan keterangan di Bareskrim Polri atas dugaan kepemilikan sejumlah senjata api (senpi) ilegal.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved