Berita Selebriti
Suara David Ozora Bikin Ardhito Pramono Kagum, Pelantun Lagu Bitterlove : Suara Lu Keren Vid
David Ozora baru baru ini dijenguk oleh penyanyi Ardhito Pramono di RS Mayapada, sabtu (15/4/2023).Hal tersebut diketahui setelah Ardhito Pramono m
TRIBUNSUMSEL.COM -- David Ozora baru baru ini dijenguk oleh penyanyi Ardhito Pramono di RS Mayapada, sabtu (15/4/2023).
Hal tersebut diketahui setelah Ardhito Pramono membagikan momen pertemuan tersebut ke akun instagramnya.
Adapun Ardhito Pramono sempat mengajak David Ozora untuk bernyanyi bersama.
"Hari ini gue ketemu sama jagoan skena, David Ozora. Dan engga di sangka, musik adalah salah satu therapy untuk pemulihan David," kata Ardhito Pramono di Instagram, Sabtu (15/4/2023).
Ardhtio menjelaskan bahwa kondisi David Ozora berangsur membaik.
Banyak komunikasi dilakukan keduanya membahas mengenai musik.
Sebab keduanya juga terlihat menyanyikan lima lagu walaupun kondisi David Ozora masih terbaring di kasur.

"Kondisi David sekarang udah sangat membaik. Udah bisa bercanda, ngobrol panjang lebar tentang musik dan yang paling keren dari David, dia udah bisa bernyanyi dengan lantang," ungkap Ardhito.
"Suara lo keren Vid! Engga cuma satu lagu, ada lima lagu yang tadi kita nyanyiin bareng. Banyak juga temen temen yang tadi titip salam untuk kasih semangat buat David," lanjutnya.
Beberapa rekan publik figur lainnya pun ikut memberikan semangat kepada David Ozora.
"Thanks buat temen temen yang udah semangatin, agar kondisi David cepet pulih.. @aurelie @oomleo @vincentrompies," ungkap Ardhito.
Diakhir keterangan, Ardhito berusaha untuk terus mendukung David Ozora agar lekas membaik sehingga bisa kembali berkarya.
"Buat David, lo adalah cowo ter-paling strong, friend! Gue tunggu solo drum lo di panggung! Cepet pulang, cepet pulih biar kita bisa ketemu di panggung ya Vid! Nanti pinjem David buat solo drum di panggung ya mas @tidvrberjalan!," pungkasnya.
Bakal Keluar dari Rumah Sakit
Setelah hampir 2 bulan berada di rumah sakit untuk perawatan usai dianiaya Mario Dandy, David Ozora bakal pulang besok, Minggu (16/4/2023).
David menjalani perawatan lebih dari sebulan lamanya di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, sebelumnya.
"Benar, besok ada press conference sebelum David keluar dari RS, jam 1 siang di Mayapada," ujar perwakilan keluarga David, Alto Luger kepada Tribunnews.com, Sabtu (15/4/2023).
Meski begitu, Alto mengatakan David masih harus menjalani perawatan lanjutan selama enam bulan ke depan di rumah terkait kondisinya tersebut.
"Kondisi David saat ini masih perlu terapi kognitif dan motorik untuk 6 bulan ke depan, karena masa kritisnya sudah terlalui tim dokter merujuk untuk lanjut perawatan dirumah (homecare)" ucapnya.
David, kata Alto, akan mendapatkan perawatan yang sama ketika masih dirawat di ICU beberapa waktu lalu.
"Perlakuan homecare ini sama seperti ICU, yaitu tim perawat 24 jam, kunjungan dokter, okupasi terapi, fisio terapi, terapi wicara, pemasangan bed standar perawatan RS, oksigen concentrate dan monitor EKG," katanya.
Untuk itu, lanjut Alto, David masih belum bisa dijenguk secara bebas untuk kepentingan kondisi kesehatannya.
"Karena masih masuk pada penanganan perawatan tingkat tinggi (HCU) maka david belum bisa dikunjungi secara bebas," katanya.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
(*)
Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Momen Ardhito Pramono Jenguk David Ozora di Rumah Sakit.
Baca berita lainnya di google news.
Singgung Keselamatan, Aktor Ibnu Jamil Pilih Tutup Sementara Warungnya di Pejompongan Imbas Demo |
![]() |
---|
Ini Kata Nikita Mirzani Soal Tuduhan Memeras Melvina Husyanti Sebesar Rp15 M, Merasa Dikirim Hadiah |
![]() |
---|
Melvina Ungkap Tekanan Nikita Mirzani Minta Uang Rp15 Miliar, 'Cicil Aja atau Jual Ferrarinya' |
![]() |
---|
Sidang Nikita Mirzani Memanas, Ahli Bahasa Benarkan Ada Unsur Pemerasan ke Reza Gladys |
![]() |
---|
Farel Prayoga Bertemu Ibunda Setelah 14 Tahun Terpisah, Aku Nggak Tahu Tiba-Tiba Ada Ibu di Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.