Breaking News

Berita Nasional

Kondisi David Terkini Setelah Hampir 2 Bulan di RS, Besok Pulang Namun Jalani Perawatan 6 Bulan

Kondisi David Terkini Setelah Hampir 2 Bulan di RS, Besok Pulang Namun Jalani Perawatan 6 Bulan

Instagram @tidvrberjalan - Instagram @inul.d
Kondisi David Terkini Setelah Hampir 2 Bulan di RS, Besok Pulang Namun Jalani Perawatan 6 Bulan 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Setelah hampir 2 bulan berada di rumah sakit untuk perawatan usai dianiaya Mario Dandy, David Ozora bakal pulang besok, Minggu (16/4/2023).

David menjalani perawatan lebih dari sebulan lamanya di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, sebelumnya.

"Benar, besok ada press conference sebelum David keluar dari RS, jam 1 siang di Mayapada," ujar perwakilan keluarga David, Alto Luger kepada Tribunnews.com, Sabtu (15/4/2023).

Meski begitu, Alto mengatakan David masih harus menjalani perawatan lanjutan selama enam bulan ke depan di rumah terkait kondisinya tersebut.

Potret David Ozora mencium tangan ibu sambungnya, Amelia Resolute menyita perhatian. keinginan daviditu untuk memiliki seorang ibu sudah terpenuhi
Potret David Ozora mencium tangan ibu sambungnya, Amelia Resolute menyita perhatian. keinginan daviditu untuk memiliki seorang ibu sudah terpenuhi (IG/naomi_prayogo)

"Kondisi David saat ini masih perlu terapi kognitif dan motorik untuk 6 bulan ke depan, karena masa kritisnya sudah terlalui tim dokter merujuk untuk lanjut perawatan dirumah (homecare)" ucapnya.

David, kata Alto, akan mendapatkan perawatan yang sama ketika masih dirawat di ICU beberapa waktu lalu.

"Perlakuan homecare ini sama seperti ICU, yaitu tim perawat 24 jam, kunjungan dokter, okupasi terapi, fisio terapi, terapi wicara, pemasangan bed standar perawatan RS, oksigen concentrate dan monitor EKG," katanya.

Untuk itu, lanjut Alto, David masih belum bisa dijenguk secara bebas untuk kepentingan kondisi kesehatannya.

"Karena masih masuk pada penanganan perawatan tingkat tinggi (HCU) maka david belum bisa dikunjungi secara bebas," katanya.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Unggah Video David Terapi, Jonathan Latumahina Ungkap Kondisi Putra
Unggah Video David Terapi, Jonathan Latumahina Ungkap Kondisi Putra (twitter @seeksixsuck)

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Mario Dandy (kiri) dan David Ozora (kanan) - Kondisi Mario Dandy baik-baik saja dipenjara dan isu dirinya stres dibantah penasihat hukum
Mario Dandy (kiri) dan David Ozora (kanan) - Kondisi Mario Dandy baik-baik saja dipenjara dan isu dirinya stres dibantah penasihat hukum (TRIBUNNEWS.com/Jeprima & Ist)

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved