Prostitusi Anak di OKU Timur

Masih 15 Tahun, IK Muncikari Prostitusi Anak di OKU Timur Terancam Hukuman Berat

Polisi memastikan bahwa proses hukum terhadap IK (15) tersangka prostitusi online di Martapura, Kabupaten OKU Timur masih terus berlanjut.

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDO
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA- Polisi memastikan bahwa proses hukum terhadap IK (15) tersangka prostitusi online di Martapura, Kabupaten OKU Timur masih terus berlanjut.

Tersangka diduga melanggar tindak pidana perdagangan anak dibawah umur dan prostitusi online sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12 UU No 21 Tahun 2007.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal mengungkapkan, hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan tentang ekploitasi anak dan memang ancamanya hukumanya lumayan berat.

"Kita kenakan dua undang-undang dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun," ucap AKP Hamsal, Kamis (13/4/2023).

Selanjutnya putusan hukuman akan ditentukan oleh pengadilan melalui majelis hakim.

"Ada pertimbangan hakim nanti, apakah nanti tersangka tidak menjalani sepenuhnya dikembalikan orang tuanya atau seperti apa," bebernya.

Kasat Reskrim menjelaskan, ungkap kasus dugaan mucikari perdagangan dan ekspoitasi anak ini berawal ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada wilayah diduga sering terjadinya perbuatan yang merugikan perempuan.

"Terkait jual beli anak-anak dibawah umur oleh orang yang tidak bertanggung jawab, kita lakukan penyelidikan dan akhirnya kita menemukan di TKP ada tersangka sedang melakukan transaksi perdagangan anak," ucapnya.

Baca juga: 3 Nama Calon Pj Bupati MUBA Diusul Gubernur ke Kemendagri, Apriyadi Buka Suara

Selanjutnya tersangka dan barang-bukti langsung dibawa ke Polres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  Karena tersangka yang masih dibawah umur Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial pihak terkait lainya guna memberikan pendampingan pada tersangka.
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved