Berita Nasional

Alasan Ferdy Sambo Tak Hadir di Sidang Vonis Banding Pembunuhan Brigadir J, PT DKI Singgung Kerugian

Pejabat Humas pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan menyebut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal dan

Editor: Weni Wahyuny
Youtube/Kompas TV
Hakim sidang putusan banding Ferdy Sambo, Singgih Budi Prakoso (kiri) dan Ferdy Sambo (kanan) - Ferdy Sambo tak hadir dalam sidang putusan banding yang digelar hari ini, Rabu (12/4/2023), ini alasannya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ferdy Sambo tak hadir dalam sidang putusan banding dirinya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Pantauan Tribunnews.com, sidang tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Terlihat Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso memulai membacakan identitas terdakwa.

Ferdy Sambo akan menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.

Namun, Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam persidangan kali ini.

Baca juga: Rekam Jejak Karier Singgih Budi Prakoso Hakim Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo

Selanjutnya, hakim ketua melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.

Selain Ferdy Sambo, ada terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang putusan tersebut.

Adalah Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Baca juga: Putusan Banding Ferdy Sambo Dibacakan, Unggahan Trisha Eungelica Disorot: Ditinggalkan, Dibenci

Apa alasan Ferdy Sambo tak hadir disidang ?

Hingga berita ini terbit, belum diketahui pasti apa alasan Ferdy Sambo tak hadir.

Namun sebelumnya, Pejabat Humas pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan menyebut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tidak wajib hadir dalam sidang putusan banding.

Binsar mengatakan, hal ini karena Pengadilan Tinggi tidak memiliki juru sita yang bertugas memanggil terdakwa.

Berikut rekam jejak karir Ketua majelis hakim sidang banding Ferdy Sambo, Singgih Budi Prakoso yang akan digelar hari ini, Rabu (12/4/2023).
Berikut rekam jejak karir Ketua majelis hakim sidang banding Ferdy Sambo, Singgih Budi Prakoso yang akan digelar hari ini, Rabu (12/4/2023). (Youtube/Kompas TV)

Oleh karena itu, ia tidak bisa memastikan apakah Ferdy Sambo cs akan hadir dalam sidang putusan banding ini atau tidak.

"Tidak tahu (hadir atau tidak), tapi (PT) tidak diwajibkan untuk memanggil terdakwa karena PT tidak ada tugas fungsional memanggil," kata Binsar, Selasa (11/4/2023), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV.

Menurut Binsar, apabila hadir di persidangan, justru akan merugikan Ferdy Sambo cs.

"Kalau (Ferdy Sambo cs) tidak puas terhadap putusan ini, upaya hukumnya adalah kasasi, nah upaya hukum kasasi itu dihitung 14 hari tenggang waktunya maksimal," ujar Binsar.

"Justru kalau dipanggil, merugikan yang hadir karena nanti apabila tidak puas, melakukan upaya kasasi dihitung hadir," lanjutnya.

Adapun pihak yang pertama yang mendengarkan putusan banding adalah terdakwa Ferdy Sambo dengan nomor perkara 53/PID/2023/PT.DKI. Kemudian pembacaan putusan bagi terdakwa Putri Candrawathi dengan nomor perkara 54/PID/2023/PT.DKI.

Setelah Putri secara berurutan Ricky Rizal dengan nomor perkara 55/PID/2023/PT.DKI dan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan perkara 56/PID/2023/PT.DKI.

"Tentu saja berurutan, waktunya misal pertama perkara teregister 53 Ferdy Sambo dibaca duluan, kemudian ditutup majelis, bertukar posisi kemudian dilanjut perkara 54 Putri Candrawathi, hingga 56 kuat Maruf, semoga bisa selesai hari ini," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.

Baca juga: Profil Singgih Budi Prakoso Ketua Majelis Hakim Sidang Banding Ferdy Sambo,Dulu Sunat Vonis Pinangki

Di mana untuk terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi pidana mati, sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Keseluruhannya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Diketahui, hukuman tersebut jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, para terdakwa di atas secara tegas menyatakan banding.

Baca juga: Trisha Eungelica Menanti Hasil Banding Sang Ayah Ferdy Sambo, Ungkap Kerinduan Lewat Foto Selfie

Strategi Kejagung Lawan Ferdy Sambo yang Ajukan Banding Vonis Mati
Strategi Kejagung Lawan Ferdy Sambo yang Ajukan Banding Vonis Mati (Tribunnews/Jeprima)

Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan banding.

Ia divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Pertimbangan Majelis Hakim yakni karena Bharada E telah menjadi justice collaborator.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved