Berita Nasional
Alasan Ferdy Sambo Tak Hadir di Sidang Vonis Banding Pembunuhan Brigadir J, PT DKI Singgung Kerugian
Pejabat Humas pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan menyebut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal dan
"Kalau (Ferdy Sambo cs) tidak puas terhadap putusan ini, upaya hukumnya adalah kasasi, nah upaya hukum kasasi itu dihitung 14 hari tenggang waktunya maksimal," ujar Binsar.
"Justru kalau dipanggil, merugikan yang hadir karena nanti apabila tidak puas, melakukan upaya kasasi dihitung hadir," lanjutnya.
Adapun pihak yang pertama yang mendengarkan putusan banding adalah terdakwa Ferdy Sambo dengan nomor perkara 53/PID/2023/PT.DKI. Kemudian pembacaan putusan bagi terdakwa Putri Candrawathi dengan nomor perkara 54/PID/2023/PT.DKI.
Setelah Putri secara berurutan Ricky Rizal dengan nomor perkara 55/PID/2023/PT.DKI dan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan perkara 56/PID/2023/PT.DKI.
"Tentu saja berurutan, waktunya misal pertama perkara teregister 53 Ferdy Sambo dibaca duluan, kemudian ditutup majelis, bertukar posisi kemudian dilanjut perkara 54 Putri Candrawathi, hingga 56 kuat Maruf, semoga bisa selesai hari ini," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.
Baca juga: Profil Singgih Budi Prakoso Ketua Majelis Hakim Sidang Banding Ferdy Sambo,Dulu Sunat Vonis Pinangki
Di mana untuk terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi pidana mati, sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Keseluruhannya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Diketahui, hukuman tersebut jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, para terdakwa di atas secara tegas menyatakan banding.
Baca juga: Trisha Eungelica Menanti Hasil Banding Sang Ayah Ferdy Sambo, Ungkap Kerinduan Lewat Foto Selfie

Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan banding.
Ia divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Hasil Banding Ferdy Sambo
Vonis Banding Ferdy Sambo
Putusan Banding Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Banding
Irjen Ferdy Sambo
Tribunsumsel.com
Ingin Tebus Rasa Bersalah , Yusa Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Donorkan Organ |
![]() |
---|
Mengenal Warsubi, Bupati Jombang Naikkan PBB 1.000 Persen, Punya Kekayaan Rp58 Miliar |
![]() |
---|
Motif Suami Bunuh Istri di Hutan Gua Lowo Ponorogo, Buat Sandiwara Korban Dikeroyok Orang Mabuk |
![]() |
---|
Daftar 5 Daerah di Indonesia yang Naikkan PBB 250-1.000 Persen hingga Warga Protes |
![]() |
---|
Sinergi dengan Pemerintah & Tokoh Masyarakat Jadi Kunci Kilang Pertamina Plaju Kelola CSR Berdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.