Anas Urbaningrum Bebas

Angelina Sondakh Turut Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum : Welcome Back Bestie

Angelina Sondakh mengucapkan selamat datang kembali saat di Anas Urbaningrum memberikan pidatonya.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/Instagram @angelinasondakh
Angelina Sondakh turut menyambut kebebasan Anas Urbaningrum, Selasa (11/4/2023) 

Anas Urbaningrum pertama kali dikaitkan dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012 berkat adanya pengakuan dari Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada 2011.

Dua tahun berselang, KPK pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang di tahun 2013.

Pada akhir September 2014, Anas dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya terkait lelang proyek Hambalang.

Anas Urbaningrum Ungkap Langkah Politiknya, Pastikan Tak Ada Permusuhan Usai Bebas Dari Sukamiskin
Anas Urbaningrum Ungkap Langkah Politiknya, Pastikan Tak Ada Permusuhan Usai Bebas Dari Sukamiskin (Tribun Bogor)

Anas juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 25,3 miliar dan 36.070 dolar AS dari Grup Permai serta Rp 30 miliar dan 5,2 juta dolar AS dari Nazaruddin.

Ia juga menerima hadiah mobil Toyota Harrier seharga Rp 670 juta serta gratifikasi lain senilai ratusan juta rupiah.

Atas kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Anas pada akhir September 2014.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan selama tiga bulan.

Setelah dijatuhi vonis tingkat pertama, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada Februari 2015, majelis hakim menyusutkan kembali hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara. Anas tetap dikenakan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Meski mendapatkan vonis yang lebih ringan, Anas justru mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Permohonan pun ditolak oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar.

Anas justru mendapatkan vonis 14 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Mendapatkan vonis tersebut, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/7/2018).

MA mengabulkan PK yang diajukan Anas.

Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas Disambut Pendukung, Inilah Daftar Publik Figur yang Juga Disambut saat Bebas

Masa hukumannya berkurang menjadi delapan tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved