Berita Viral
Update Terkini David Ozora, Penyanyi Virgoun Sedih Melihat Banyak Saraf Rusak, Balik Jadi Anak Kecil
Kondisi David Ozora terkini diungkap penyanyi Virgoun yang sempat menjenguk beberapa waktu lalu. Sang vokalis bersedih meski David Ozora telah sadar
"Terbukti bahwa sampai saat ini, anak korban masih dirawat di rumah sakit Mayapada, belum bisa berjalan dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali bapaknya," ujar Hakim Sri Wahyuni dilansir WartaKotalive.com.
Di samping itu, majelis hakim juga mengatakan, pihak keluarga Mario Dandy dan Shane Lukas serta keluarga pelaku anak AG, tak membantu biaya pengobatan David Ozora, sebesar Rp 1,2 miliar tersebut.
"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit, sudah sebesar Rp1,2 miliar dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo, dan keluarga Shane Lukas, dan juga dari keluarga anak," kata Hakim Sri Wahyuni.
Diberitakan sebelumnya, pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) divonis 3 Tahun 6 Bulan penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
Hal itu diputuskan Hakim, Sri Wahyuni Batubara usai membacakan amar putusan pelaku anak AG, di ruang sidang khusus anak, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penahanan LPKA selama 3 tahun 6 bulan," ucap Majelis Hakim.
Hakim Sri Wahyuni menilai pelaku anak AG telah terbukti ikut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP, mengenai penganiayaan berat berencana.
AGH Divonis 3,5 Tahun
Sosok AGH kini ditetapkan dengan vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.
Diketahui jika vonis 3,5 tahun yang dijatuhi ke AGH oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya 4 tahun penjara.
AGH bereaksi menangis tersedu menyesali perbuatannya terlibat dalam penganiayaan David saat dalam sidang pledoi atau nota pembelaan pada sidang sebelumnya, Kamis (6/4/2023) lalu.
Sementara itu dibalik vonis tersebut, peran AGH dalam kasus penganiayaan David menjadi alasan kuat kekasih Mario Dandy ini ikut ditahan.
Sosok AGH diketahui divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara usai terlibat kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy sang kekasih.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Setelah Rumah Eko Patrio & Uya Kuya, Kini Beredar Video Rumah Sri Mulyani Dijarah Massa |
![]() |
---|
Beredar Foto Ahmad Sahroni Diduga Hendak ke Singapura, Youtuber Ferry Irwandi Sebut Pengecut |
![]() |
---|
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.