Berita Nasional

Reaksi Mario Dandy Disebut Sudah Tahu Kasus yang Menimpa Sang Ayah, Rafael Alun, Singgung Soal Tabah

Reaksi Mario Dandy Disebut Sudah Tahu Kasus yang Menimpa Sang Ayah, Rafael Alun, Singgung Soal Tabah

Kolase Tribunnews.com
Reaksi Mario Dandy Disebut Sudah Tahu Kasus yang Menimpa Sang Ayah, Rafael Alun, Singgung Soal Tabah 

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Rafael Alun Merasa Seperti Mimpi Jadi Tersangka Hingga Ditahan, Merasa Sudah Jadi ASN yang Baik
Rafael Alun Merasa Seperti Mimpi Jadi Tersangka Hingga Ditahan, Merasa Sudah Jadi ASN yang Baik (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama & Kolase)

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved