Berita Nasional

Dikabarkan Stres, Kondisi Mario Dandy Sebenarnya Diungkap Penasihat Hukum : Dia Bisa Sidang

Hal itu tercermin dari kemampuan Mario memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan mantan pacarnya, AGH (15).

|
Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS.com/Jeprima & Ist
Mario Dandy (kiri) dan David Ozora (kanan) - Kondisi Mario Dandy baik-baik saja dipenjara dan isu dirinya stres dibantah penasihat hukum 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Mario Dandy Satriyo (20), Basri Bundu mengabarkan kondisi terkini klennya yang terjerat kasus penganiayaan David Ozora (17).

Mario Dandy belakangan disebut-sebut mengalami stres setelah terjerat kasus penganiayaan dengan korbannya David hingga koma.

Namun kondisi itu dibantah oleh Basri Bundu.

Ia mengklaim kondisi kilennya kini baik-baik saja.

Baca juga: UPDATE Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Disidang Habis Lebaran, Vonis AGH Dibacakan Besok

Hal itu tercermin dari kemampuan Mario memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan mantan pacarnya, AGH (15).

"Mario Dandy kan kemarin ikut sidang sebagai saksi dalam kasus AG, dia bisa sidang, dia bisa memberikan keterangan secara baik," ujarnya saat ditanya mengenai kondisi Mario Dandy dalam konferensi pers Minggu (9/4/2023).

Pun untuk persidangan mendatang, Mario Dandy disebut-sebut siap menghadapinya.

"Mario Dandy siap, selalu siap mengikuti proses hukum," katanya.

Persidangan perdana Mario Dandy pun diperkirakan bakal digelar usai Hari Raya Idul Fitri 2023 mendatang.

"Habis lebaran ini sedang perdana Mario Dandy, mungkin bisa lebih cepat ya," kata Basri.

Perkiraan Basri itu senada dengan yang pernah disampaikan penasihat hukum Shane Lukas, Happy Sihombing.

Bahkan dia memprediksi persidangan Mario Dandy dan kliennya akan dilaksanakan pada Bulan Mei.

"Saya tanya kepada penyidik, mungkin dalam beberapa waktu ini sudah akan P21. Mungkin sidangnya setelah lebaran, Mei kali ya," ujar Happy saat ditemui awak media usai persidangan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Ayah David Ozora Sebut Ada Tersangka yang Stress Hingga Teriak-teriak di Sel

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengungkapkan bahwa satu dari tersangka stres dan sempat berteriak-teriak saat berada di sel tahanan.

Mengutip cuitan diakun twitternya @seeksixsuck, Jonathan juga membocorkan suasana persidangan terdakwa AG (15) yang tertutup pada Selasa (4/4/2023) lalu.

Dia menyebut, hubungan para tersangka penganiaya anaknya, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas memanas dan saling serang.

"Sidang kemarin banyak hal yang tidak tersampaikan di media karena tertutup, mulai dari tersangka yang mulai stres dan teriak2 di sel, banjir airmata yang pernah gue janjikan, saling serang antar tersangka," kata Jonathan, dikutip Rabu (5/4/2023).

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

potret Mario Dandy, Shane Lukas, dan Anastasia Pretya Amanda alias APA hadir sebagai saksi persidangan AGH.
potret Mario Dandy, Shane Lukas, dan Anastasia Pretya Amanda alias APA hadir sebagai saksi persidangan AGH. (TRIBUNNEWS.COM)

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Pembelaan AGH Kasus Disebut Kubu David Tak Rasional, Minta Bebas Padahal Sebabkan Masuk ICU 47 Hari (Twitter/seeksixsucks)

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario Dandy, putra Rafael Alun Triambodo itu terlihat mengenakan kemeja batik yang ditutupi baju tahanan oranye saat hadil di sidang AGH
Mario Dandy, putra Rafael Alun Triambodo itu terlihat mengenakan kemeja batik yang ditutupi baju tahanan oranye saat hadil di sidang AGH (TRIBUNNEWS.COM)

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali.

Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

AGH Dovonis Besok

Mantan kekasih Mario Dandy, AGH (15) telah menjalani persidangan maraton sejak pekan lalu terkait kasus penganiayaan David Ozora (17).

Sebelum disidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memfasilitasi musyawarah diversi di antara pihak AGH dan David Ozora pada Rabu (29/3/2023).

Dari musyawarah diversi itu, kubu David menolak penyelesaian perkara melalui jalan damai.

"Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Rabu (29/3/2023).

Sidang perdana pun langsung dilaksanakan pada hari itu juga.

Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dalam persidangan tertutup, mengingat usia AGH yang masih anak-anak.

Dalam perkara penganiayaan ini, AGH telah dijerat dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan Anak adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebagaimana tertulis dalam dokumen dakwaan AGH yang diterima Tribunnews.com.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sehari setelahnya, Kamis (30/3/2023) pihak AGH melayangkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa penuntut umum pun menjawab eksepsi itu dengan memberikan tanggapan dalam persidangan esok harinya, Jumat (31/3/2023).

Lalu pada Senin (3/4/2023), Majelis Hakim membacakan putusan sela terkait perkara ini.

Dalam putusan selanya, Hakim Sri Wahyuni memutuskan agar persidangan perkara ini dilanjutkan ke pemeriksaan materil.

"Amar putusan: Menyatakan nota keberatan kuasa hukum anak berkonflik hukum AGH tidak dapat diterima, dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini yang hadir dalam persidangan tertutup AGH, Senin (3/4/2023).

Setelahnya, persidangan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sebanyak 22 saksi berhasil dihadirkan untuk memberikan keterangan.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilaksanakan dalam waktu yang relatif singkat, yaitu dua hari berturut-turut sejak Senin (3/4/2023) hinga Selasa (4/4/2023).

Kemudian persidangan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari JPU pada Rabu (5/4/2023).

Dalam perkara ini, AGH telah dituntut hukuman penjara selama 4 tahun.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama empat tahun dengan cara anak ditempatkan di LPKA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AGH usai persidangan pada Rabu (5/4/2023).

Selang sehari kemudian, pihak AGH mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan Kamis (6/4/2023).

Sembai berurai air mata, AGH menyampaikan penyesalan dalam pleidoinya.

"Memang di pembacaan pledoi tadi beliau menangis," ujar penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo saat ditemui awak media usai persidangan tertutup di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

Tak hanya AGH, penyesalan juga datang dari orang tuanya yang turut hadir mendampingi di persidangan.

Menurut Mangatta, orang tua AGH menyampaikan permohonan maaf saat membacakan pleidoi di hadapan hakim.

"Baik dari orangtua, kami dari PH juga turut prihatin dan meminta maaf terhadap keadaan yang menimpa anak David," katanya.

Pada hari yang sama, JPU langsung melayangkan replik atau tanggapan terkait pleidoi AGH.

Dalam repliknya, mereka tetap pada tuntutan dan meminta agar hakim menolak pleidoi pihak terdakwa.

Kemudian replik itu langsung disambut dengan duplik tim penasihat hukum AGH yang menyatakan bahwa mereka tetap pada pembelaannya.

Setelah 7 hari persidangan, hakim akan membacakan vonis bagi AGH besok, Senin (10/4/2023).

Berdasarkan informasi dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pembacaan putusan AGH akan dilaksanakan pada siang hari.

"Tinggal pembacaan putusan pada Hari Senin. Putusannya kemungkinan jam 2," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat ditemui awak media usai persidangan AG pada Kamis (6/4/2023).

Pembacaan vonis akan dilaksanakan secara terbuka. Sebab, hal itu termaktub di dalam Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Namun untuk tempatnya, dipastikan tetap dilaksanakan di Ruang Sidang Anak.

"Walaupun bacaan sidang terbuka untuk umum, tetap di Ruang Sidang Anak karena Undang-Undang SPPA jelas, ruang sidang untuk terdakwa anak berbeda dengan dewasa," kata Djuyamto.

Di antara perbedaan yang dimaksud, posisi meja hakim menjadi salah satunya.

"Mejanya Majelis Hakim, kalau sidang biasa lebih tinggi. Kalau sidang anak-anak itu sama (sejajar dengan yang lain)," ujarnya.

Selain itu, kapasitas ruangan untuk persidangan anak juga terbatas. Sebab, pada bagian pengunjung hanya disediakan satu deret kursi.

Jika dihitung dengan hakim, panitera, jaksa, penasihat hukum, dan sebagainya, maka kapasitas ruangan hanya dapat menampung sekira 20 orang.

"Hanya satu deret, itu kan paling 10 orang. 20 itu sudah termasuk hakim, panitera, jaksa," katanya.

Meski sidang putusan dilaksanakan terbuka, terdakwa anak memiliki opsi untuk hadir atau tidak.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Soal kehadiaran AG itu teserah penasihat terdakwa mau hadirkan atau tidak," kata Djuyamto.

Sementara dari pihak penasihat hukum telah memastikan bahwa AG tak akan menghadiri sidang pembacaan putusan.

"Klien kami nanti tak akan dihadirkan karena Undang-Undang SPPA juga menyatakan demikian," ujar penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo pada Rabu (5/6/2023).

 

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mario Dandy Dikabarkan Stress di Dalam Penjara, Penasihat Hukum Beberkan Kondisi Sebenarnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved