Berita Nasional

Bahagianya David Ozora 'Terapi' Pegang Kumis Adam Suseno, Jonathan : Saya Bersaksi Kumisnya Asli

Permintaan David Ozora 'nyeleneh' untuk memegang kumis Adam Suseno,suami Inul Daratista akhirnya terwujud. Jonathan menyebut momen itu sekaligusterapi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/inul.id
Permintaan David Ozora 'nyeleneh' untuk memegang kumis Adam Suseno,suami Inul Daratista akhirnya terwujud. Jonathan menyebut momen itu sekaligus sebagai terapi 

"Bocil memang tuntutannya segini maksimalnya, sesuai pasal yang dikenakan. Ada potongan2 yang diatur UU dan ini tuntutan maksimal," tulis cuitan.

Sementara Jonathan pula berharap terkait tuntutan hukuman untuk Mario Dandy dan Shane Lukas dihukum dengan maksimal 12 tahun penjara tanpa ada pengurangan.

"2 tersangka lain akan dituntut maksimal juga 12 tahun tanpa diskon, diluar tuntutan ITE dan pemalsuan nomor kendaraan. Kami apresiasi jaksa," sambungnya.

Tak hanya itu saja, dalam cuitan lainnya Jonathan menyebutkan bahwa dirinya siap menjemput didepan gerbang LP usai pelaku divonis hukuman.

Sementara ayah David juga menyinggung kesehatan ketiga tersangka ini masih sehat saat sidang vonis tersebut.

"Besok pas waktu hukumannya kelar, gue sendiri yang akan jemput didepan gerbang LP... semoga mereka masih pada sehat saat itu tiba." pungkasnya.

Sebelumnya, mengutip KompasTV, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 4 tahun penjara untuk AGH akibat kasus penganiayaan kepada David Ozara.

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan tuntutan AG. Dikutip Youtube KompasTV.com, Rabu (5/4/2023).

Dalam tuntutan tersebut, JPU menyakini bahwa AGH bersalah dan terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.

AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hal yang meringankan AGH karena melihat usia yang masih muda diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang.

"Hal yang meringankan contohnya karena ini anak, dengan usia yang muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang." jelasnya.

Sebagai informasi, David mengalami koma dianiaya oleh Mario Dandy dkk yang terjadi pada Senin 20 Februari 2023.

(*)

Baca berita lainnya di google news

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved