Berita Selebriti

Sosok Debt Collector Disebut Soimah Datangi Rumahnya Bareng Petugas Pajak, Punya Surat Tugas Resmi

Sosok Debt Collector yang sempat datangi rumah Soimah di Yogjakarta bareng petugas pajak akhirnya terungkap.Ternyata debt collector tersebut merupak

|
Editor: Moch Krisna
Tribunwiki/Sripoku.com
Sosok Debt Collector yang Datangi Rumah Soimah Bareng Petugas Pajak Akhirnya Terkuak 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sosok Debt Collector yang sempat datangi rumah Soimah di Yogjakarta bareng petugas pajak akhirnya terungkap.

Ternyata debt collector tersebut merupakan juru sita pajak negara (SPN) yang memiliki surat tugas resmi dari Kemenkeu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru bicara kementerian keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo kepada awak media dilansir Tribunnews.com, Sabtu (8/4/2023).

Dikatakan Prastowo, petugas pajak yang membawa debt collector hingga masuk rumah Soimah dan melakukan pengukuran pendopo.

Termasuk pengecekan detail bangunan, itu adalah kegiatan normal. Bahkan, kata dia hal itu didasarkan pada surat tugas yang jelas.

"Kantor Pajak menurut UU sudah punya debt collector, yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas: ada utang pajak yang tertunggak," kata Prastowo dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).

Prastowo juga menjabarkan, petugas pajak yang mendatangi rumah Soimah itu tidak asal-asalan. Kata dia, pembangunan rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 m2 itu, terutang PPN 2 persen dari total pengeluaran.

"UU mengatur ini justru untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN. Petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena. Maka kerjanya pun detail dan lama, tak asal-asalan," tegas dia.

Bahkan, dikatakan Prastowo, Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak.

Terlebih, pendopo milik Soimah itu diprediksi senilai Rp 4,7 miliar justru nilai itu lebih kecil dari jumlah yang diklaim Soimah senilai Rp 50 miliar.

"Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 M, bukan Rp 50 M seperti diklaim Soimah. Dalam laporannya sendiri Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 M," jelasnya.
 
Kata dia, dari total nilai bangunan itu 2 persennya belum dilakukan tindak lanjut, artinya sama sekali belum ditagihkan.

"Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2 persen dari Rp 4,7 M itu sama sekali belum ditagihkan," paparnya.

Prastowo mengatakan, pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantul dinilai tidak sembarangan menggunakan kewenangannya. Bahkan, petugas itu hanya mengingatkan dan menawarkan bantuan jika Soimah kesulitan.

"Ternyata itu dianggap memperlakukan seperti maling, bajingan, atau koruptor. Hingga detik ini pun meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan teguran resmi, melainkan persuasi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Soimah menceritakan pengalamannya berurusan dengan oknum pegawai pajak yang mendatangi rumah orangtuanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved