Berita Palembang

Tarif Batas Atas Bus AKAP Mudik Lebaran 2023, Berlaku Untuk Angkutan Kelas Ekonomi

Tarif batas atas bus antar kota antar provinsi (AKAP) selama periode mudik lebaran 2023 telah ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Tarif batas atas bus antar kota antar provinsi (AKAP) selama periode mudik lebaran 2023 telah ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Hal ini diungkap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ari Narsa. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tarif batas atas bus antar kota antar provinsi (AKAP) selama periode mudik lebaran 2023 telah ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Kebijakan tarif batas atas bus AKAP ini berlaku untuk angkutan kelas ekonomi.

Ditetapkannya kebijakan TBA untuk angkutan ekonomi maka pemerintah meniadakan tuslah.

"Untuk tarif ekonomi menggunakan TBA yang sudah ditetapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ari Narsa saat dikonfirmasi, Jumat (7/4/2023)

Ia menjelaskan, berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, nomor KP 218 tahun 2023 tentang besaran tarif dasar, TBA dan TBB angkutan orang dalam trayek antarkota antarprovinsi kelas ekonomi memang sudah diatur TBA dan TBB nya untuk tahun 2023 ini.

"Provinsi Sumsel termasuk wilayah I, sehingga untuk tarif dasarnya Rp 159 per km, Rp 128 per km untuk TBB nya dan Rp 207 per km untuk TBA," jelasnnya.

Baca juga: Arus Mudik 2023 Meningkat 40 Persen, Diperkirakan 123,8 Juta warga akan Mudik Lebaran

Menurutnya, kebijakan TBA itu juga merupakan ganti tuslah atau tambahan biaya untuk angkutan darat termasuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi. Jadi dengan adanya TBA, tidak ada tuslah.

"Untuk arus mudik Lebaran 2023 ini diprediksi bakal meningkat dari tahun lalu, karena memang sudah tidak ada pembatasan. Diprediksi peningkatan terjadi sekitar 20 persenan," katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved