Berita Nasional

Tanggapan KemenPPPA soal AGH Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David, Sorot Proses Hukum

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar, menilai proses hukum berjalan sesuai dengan Undang-Un

Editor: Weni Wahyuny
Twitter/seeksixsucks & TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
David Ozora (kiri) dan AGH (kanan) - AGH dituntut 4 tahun penjara kasus penganiayaan David, ini tanggapan KemenPPPA 

Termasuk pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum dapat tidak dihadiri anak, dan tetap merahasiakan identitas anak dalam amar putusan atau cukup dengan menggunakan inisial.

Selain itu, Nahar mengatakan mengingat kasus ini terkait anak, maka pemenjaraan atau pembatasan kebebasan bagi anak di samping putusannya paling lama setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa, juga diingatkan bahwa minimum khusus pidana penjara tidak berlaku bagi anak.

"Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat untuk tetap mengikuti prinsip kepentingan terbaik bagi anak," ucap Nahar.

Seperti diketahui, tuntutan JPU dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AGH menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AGH usai persidangan Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AGH bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

JPU pun menyimpulkan bahwa AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AGH bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AGH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan MDS dan SL sebagai tersangka, sementara AGH ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

AGH Menangis

Respon pihak Jonathan Latumahina usai pembacaan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada AGH yang dituntut 4 tahun penjara kasus penganiayaan David Ozara.
Respon pihak Jonathan Latumahina usai pembacaan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada AGH yang dituntut 4 tahun penjara kasus penganiayaan David Ozara. (Kolase TribunSumsel.com)

AGH (15) yang telah jadi terdakwa pelaku anak kasus penganiayaan David Ozora (17) atau D saat  membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023) tak mampu menahan air matanya.

Dirinya juga mendoakan David agar segera sembuh.

"Kondisi saat hadir di persidangan pasti dalam keadaan sehat, namun memang pada pembacaan pledoi tadi beliau (AG) menangis," ucap penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo, di PN Jaksel.

Pada Rabu (5/6/2023) kemarin, Mangatta mengatakan AGH diberi kesempatan khusus untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved