Lebaran 2023
Cara Hitung THR 2023 Belum Setahun Bekerja Bagi Karyawan dan Buruh Harian
Contoh: Seorang karyawan bekerja 10 bulan dengan gaji Rp 2.400.000 per bulan, menghitung THR-nya adalah berikut ini. >> (Rp 2.400.000 : 12) x 10 bula
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak wajib yang harus diterima oleh karyawan dari perusahaan tempatnya bekerja.
THR biasa diberikan saat menjelang hari besar keagamaan, serta besaran THR yang diterima setiap pegawai tergantung pada masa kerja karyawan tersebut.
Dikutip dari Kompas.tv (7/4/2023) Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), THR 2023 wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Besaran THR yang akan diterima sesuai dengan masa kerjanya. Jika telah bekerja selama satu tahun atau lebih maka akan mendapatkan THR satu kali gaji.
Namun bagi pekerja yang belum setahun maka akan diitung berdasarkan berapa lama waktu atau masa kerja karyawan tersebut disuatu perusahaan.
Lantas bagaimana cara menghitung besaran THR untuk karyawan yang belum setahun bekerja? berikut caranya yang Tribunsumsel.com lansir dari Kompas.tv pada Jum'at (7/4/2023).
Baca juga: Soal dan Jawaban Buku IPA Kelas 9 Halaman 150 dan 151, Partikel Pada Makhluk Hidup
- Cara Menghitung THR Karyawan 2023 Belum Setahun
Untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, besaran THR tergantung pada masa kerja. Cara menghitungnya adalah sebagai berikut:
>> (Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja
Contoh: Seorang karyawan bekerja 10 bulan dengan gaji Rp 2.400.000 per bulan, menghitung THR-nya adalah berikut ini.
>> (Rp 2.400.000 : 12) x 10 bulan masa kerja
Contoh: Rp 200.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 2.000.000 (THR yang diterima).
Baca juga: THR Lebaran Karyawan Swasta Cair Tanggal Berapa? Ini Jadwal Pencairan THR 2023 Lengkap
- Cara menghitung THR Karyawan Harian 2023
Karyawan dengan status pekerja harian juga berhak menerima THR. Jika telah bekerja selama 1 tahun atau lebih, karyawan harian berhak menerima THR berdasarkan hitungan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan.
Sementara itu, karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Dengan memahami cara menghitung THR, karyawan dan perusahaan dapat mempersiapkan keuangan menjelang hari raya keagamaan.
Selain itu penghitungan ini juga memastikan hak karyawan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
***
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta 2023
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Belum Setahun
Tribunsumsel.com
PDF Teks Halal Bihalal Lebaran Idul Fitri 1444H/2023 untuk Acara di Sekolah Tingkat SD/SMP/SMA |
![]() |
---|
16 Ucapan Selamat Lebaran Ketupat 2023 dalam Bahasa Jawa, Bisa Dikirim Melalui WA |
![]() |
---|
12 LINK Twibbon Lebaran Ketupat 2023 Untuk Dibagikan Melalui Medsos, Lengkap Cara Pakainya |
![]() |
---|
3 Contoh Sambutan Acara Halal Bihalal Lebaran 2023 di Kantor, Singkat dan Berkesan |
![]() |
---|
Contoh Undangan Halal Bihalal 2023 Untuk RT/RW, Tersedia dalam Bentuk DOC Bisa di Edit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.