Berita Nasional
Pembelaan AGH Disebut Kubu David Tak Rasional, Minta Bebas Padahal Sebabkan Masuk ICU 47 Hari
Pembelaan AGH Disebut Kubu David Tak Rasional, Minta Bebas Padahal Sebabkan Masuk ICU 47 Hari
TRIBUNSUMSEL.COM - Pleidoi atau nota keberatan yang disampaikan pelaku anak AGH (15) disebut tak rasional oleh kubu David Ozora (17)
Setelah menjalani persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (6/4/2023), hal itu disampaikan penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.
Mellisa Anggraini membocorkan pleidoi yang disampaikan kubu AGH Pada persidangan itu.
Melalui penasihat hukumnya, AGH meminta kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan dari jerat pidana.
"Dalam nota pembelaan yang tadi disampaikan penasihat hukum dalam amarnya, dimintakan Majelis Hakim atau hakim tunggal ini untuk memutuskan bebas terkait AG," kata Mellisa Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/4/2023) dilansir TribunJakarta.com.

Permintaan yang diajukan kubu AGH dinilai tak rasional dan tak masuk akal.
Mellisa menilai, perbuatan yang dilakukan AGH bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) telah menyebabkan kliennya luka berat.
"Kami melihat sungguh tak rasional jika bebas, mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," kata dia.
Mellisa menilai, perbuatan yang sudah dilakukan para pelaku sudah menghancurkan masa depan David Ozora.
Untuk itu, lanjut Mellisa, majelis hakim diminta memberikan hukuman berat terhadap pelaku penganiayaan.
"Yang merusak atau menghancurkan semua masa depan, cita-cita itu adalah pelaku anak dan pelaku lainnya ini," ujarnya.
"Kami harap hakim tunggal melihat sisi-sisi keadilan, betapa beratnya atau rusaknya yang sudah dilakukan para pelaku ini," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam tuntutan JPU, pelaku anak AGH dituntut hukuman penjara selama empat tahun.
AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.
"Dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3/2023).
Selain itu, jelas Syarief, AGH juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Tangis AGH Pecah Saat Bacakan Nota Pembelaan atas Tuntutan Empat Tahun Penjara, Doakan David
AGH (15) yang telah jadi terdakwa pelaku anak kasus penganiayaan David Ozora (17) atau D saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023) tak mampu menahan air matanya.
Dirinya juga mendoakan David agar segera sembuh.
"Kondisi saat hadir di persidangan pasti dalam keadaan sehat, namun memang pada pembacaan pledoi tadi beliau (AG) menangis," ucap penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo, di PN Jaksel.
Pada Rabu (5/6/2023) kemarin, Mangatta mengatakan AGH diberi kesempatan khusus untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AGH membacakan pembelaan tersebut berdasarkan naskah yang dibuat sendiri oleh terdakwa anak.

"AG membacakan pleidoi yang disusun sendiri. Intinya dia mencurahkan perasaannya terhadap persidangan perkara ini. Dia juga menyampaikan secara berulang-ulang terkait doanya terhadap D (17)," ungkap Mangatta dilansir Kompas.com .
Adapun dalam sidang tuntutan yang dihelat kemarin, jaksa menilai AGH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkap, AGH didakwa menggunakan dakwaan pertama primair karena terbukti membuat perencanaan sebelum menganiaya D.
"Menyatakan anak (AG) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," tegas Syarief, Rabu.
Syarief mengatakan, ancaman maksimal yang diberikan kepada AGH sebenarnya 12 tahun penjara. Hanya saja, kata Syarief, karena terdakwa masih anak-anak, hukumannya bisa dipotong sampai setengahnya.
"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun. Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," imbuh Syarief.
Untuk diketahui AGH adalah pacar Mario Dandy Satrio (20).

Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AGH yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AGH ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Jejak Karier Letjen Tandyo Budi Revita, Wakasad yang Bakal Dilantik jadi Wakil Panglima TNI |
![]() |
---|
Sosok Mayjen Kristomei Sianturi Ditunjuk jadi Panglima Radin Inten, Anak Seorang Pedagang |
![]() |
---|
Sosok Mayjen Djon Afriandi Ditunjuk sebagai Panglima Kopassus, Peraih Adhi Makayasa, Harta Rp7 M |
![]() |
---|
Sosok Jenderal Purn Fachrul Razi, Wakil Panglima TNI Terakhir Sebelum Akhirnya Kosong 25 Tahun |
![]() |
---|
Sosok 3 Jenderal Bintang 4 Berpotensi Jabat Wakil Panglima TNI, Dilantik Prabowo 10 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.